E satu.com (Indramayu) -
  Tempat Hiburan Malam TIC yang berada di kawasan waduk Bojongsari Indramayu abaikan himbauan untuk tutup pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.

Meski, sudah beberapa kali diperingatkan oleh pihak kepolisian setempat untuk tidak buka namun tidak dihiraukan. Hal itu diketahui pada Jumat, (29/03/2024).

Dari pantauan awakmedia, pengunjung diarahkan untuk masuk ke TIC melalui pintu belakang serta disediakan lahan parkir kendaraan untuk mengelabuhi petugas keamanan setempat.

Diketahui bahwa, Kabupaten Indramayu peran Satuan Polisi Pamong Praja seperti "mandul " sebab TIC ini beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media baik itu terkait perizinan hingga penyediaan minuman beralkohol namun, tidak menuai respon sama sekali.

Sementara itu, dalam kegiatan Patroli KRYD Skala Besar dalam rangka menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polres Indramayu pada bulan Ramadhan 1445 H/2024. Jumat malam (22/03)

Kapolres Indramayu, AKBP M.Fahri Siregar menegaskan hiburan malam  tidak ada yang boleh beroperasional apalagi menjual Miras karena peredaran miras dilarang di Kabupaten Indramayu sudah ada perdanya. 

" Oleh karena itu ketika ada yang melanggar ketika ada tempat hiburan yang masih buka pada saat bulan Ramadan dan masih menjual minuman keras kami rekomendasikan untuk tutup atau tidak beroperasional, " katanya 

Kapolres Indramayu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan.

“Ya kami minta tidak ada dalam peredaran minuman keras, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan,” pintanya.

Baru -baru ini,  nampaknya, himbauan yang disampaikan oleh Kapolres Indramayu tidak digubris oleh pengelola TIC yang tetap buka di bulan suci Ramadhan tahun ini.

Menanggapi hal itu, Kapolres Indramayu melalui pesan singkat What'sApp   menyampaikan, pihak akan berbicara ke Bupati,    yang memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan tempat -tempat usaha yang tidak sesuai berdasarkan Peraturan Daerah.

"Ok , nanti kita sampaikan ke Bupati , karena yg punya kewenangan untuk  menutup tempat usaha adalah pemkab,"   ungkapnya secara tertulis, Jumat (29/03).

(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top