E satu.com (Indramayu) -
Kepala SMPN 3 Sindang Indramayu diduga salahgunakan  Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.  

Sebut saja, Tariwan selaku kepala sekolah dalam memanfaatkan BOS  sebesar Rp811.200.000 ( Delapan ratus sebelas juta seratus ribu rupiah) ini,   ada banyaknya pembiayaan yang berdasarkan informasi dari narasumber yang engga disebutkan namanya mengungkapkan, diduga  adanya  " manipulasi"  hingga mengakibatkan terjadinya pembekakan belanja bantuan operasional sekolah ditahun itu.

Adapun Belanja Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 3 Sindang tahun 2023 tahap I +II meliputi: 
- Penerimaan Peserta Didik baru senilai Rp20.603.000.
- Pengembangan perpustakaan senilai  Rp13.622.250.
-  Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp33.507.750.
-  Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran senilai Rp 200.258.000.
-  Administrasi kegiatan sekolah senilai Rp154.493.000.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan senilai Rp6.075.000.
- Langganan daya dan jasa senilai Rp20.936.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah senilai Rp109.200.000.
- Pembayaran honor senilai Rp252.000.000

Sejumlah belanja item dari informasi yang diterima, dan patut dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diantaranya, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,  administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembayaran honor.

Sementara itu Kepala SMPN 3 Sindang, Tariwan membantah, menyalahgunakan dana BOS. Menurut  semua pembelanjaan sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat tanpa adanya temuan terkait penyalahgunaan.

"Sebenarnya itu sudah dari inspektorat  dan tidak ada temuan di tahun itu, " sergahnya, Senin (01/04/2024).

Untuk sejumlah belanja, disebutkan oleh Tariwan, salah satu terkait pembiayaan honor bahwa ada 26 tenaga  pendidik yang dibayarkan selama  setahun.  

" Iya  benar total itu untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan TU," ungkapnya.

Kemudian, belanja  kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran diantaranya untuk pembiayaan ujian peserta didik serta tenaga penguji atau pengawas ujian. Lalu, untuk  pengembangan perpustakaan, kata kepsek, digunakan untuk pembelian buku  serta operasional petugas perpustakaan.  

" Kalau   untuk  belanja pemeliharaan sarana dan prasarana   itu dilakukan ketika ada insinden  saja,"  terangnya.

Sekedar mengingat bahwa kepala SMPN 3 Sindang saat ini tengah tersandung masalah hukum yang dilaporkan oleh DPP Lembaga Kajian Hukum Indramayu (L.E.K.H.I )terkait dugaan pungutan liar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.

Kepsek dilaporkan karena diduga jual beli seragam dan memungut uang sampai jutaan rupiah per siswa dari koperasi yang tidak jelas peruntukannya. 

Saat disinggung tentang persoalan diatas, Tariwan membantah atas tudingan terkait praktek pungutan liar yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu oleh lembaga kajian hukum setempat.

" Apa yang dilaporkan Itu tidak benar," pungkasnya 

(Tri KH)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top