E satu.com 
(Kota Cirebon) -  Calim Sumarlin, warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menjadi korban penipuan dengan modus seleksi masuk Polri.

Dia menyerahkan Rp598 juta kepada dua oknum polisi dengan janji anaknya, Teti Rohaeti, menjadi polwan. Namun, Teti malah dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum polisi. Meski telah melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU tertanggal 19 Oktober 2023, belum ada perkembangan signifikan.

Kasus ini bermula ketika Calim dikenalkan kepada Asep Sudirman, mantan anggota Polri, oleh ketua RT setempat. Meskipun awalnya tidak tertarik, bujukan dari ketua RT dan Asep membuat Calim memutuskan agar anaknya mendaftar sebagai polisi.

"Asep Sudirman menjanjikan bahwa Teti bisa diterima menjadi Polwan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta secara bertahap," kata Calim dalam konferensi pers di salah satu tempat di Kota Cirebon, Rabu (15/5/2024).

Untuk mengumpulkan uang tersebut, Calim menjual rumah, sawah, dan kebun miliknya. Sebagian uang ditransfer ke rekening Asep Sudirman, sisanya diserahkan kepada oknum polisi lainnya.


Namun, Teti tidak menjalani pelatihan polisi, melainkan dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum polisi tanpa mendapatkan gaji selama setahun. Ketika kembali ke Jakarta, Teti mendapati oknum polisi tersebut telah pindah rumah tanpa meninggalkan jejak.

Kuasa hukum Calim, Eka A Suryaatmaja, menegaskan bahwa hingga saat ini janji pengembalian uang belum terealisasi dan proses hukum belum memberikan kepastian.

"Mereka berharap pihak berwenang memberikan perhatian serius terhadap kasus ini demi tercapainya keadilan bagi korban," ujar Eka. (Red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top