Bonnie


E satu.com (Kota Cirebon) -
Raperda Pelindungan Anak mulai dibahas intens Pansus DPRD bersama SKPD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, Kamis (27/6/2024).

Ketua Pansus dr Tresnawaty SpB menyampaikan, raperda Pelindungan Anak harus segera ditetapkan menjadi perda agar pelindungan terhadap anak memiliki regulasi yang kuat.

Sebab, menurutnya, seiring berjalannya kehidupan anak-anak, ada saja kejadian berupa kekerasan yang menimpa anak di Kota Cirebon. Selain itu, kehadiran raperda tersebut, mampu menjadi sebuah kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan anak.

“Kami belum ada perdanya, karena kehidupan anak terus berjalan, jadi kita harus segera membuat aturannya agar (anak) segera terlindungi. Karena setiap hari ada saja persoalan, baik pendidikan, kekerasan, mereka harus terlindungi,” katanya usai rapat.

Meski begitu, Dinas Sosial Kota Cirebon telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan hak-hak anak.

Tresnawaty menjelaskan, raperda Pelindungan Anak yang memuat 12 Bab dan 55 Pasal, secara efektif harus diaplikasikan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari Walikota hingga SKPD, lembaga non-pemerintah, hingga masyarakat di Kota Cirebon.

“Dijelaskan, beberapa di antaranya ada hak anak, data anak, pembinaan dan pengawasan terhadap kejadian yang menimpa anak di Kota Cirebon. Semuanya termuat dalam 12 bab dan 55 pasal,” tuturnya.

Ia pun berharap, raperda tersebut dapat rampung sebelum pergantian masa bakti DPRD Kota Cirebon pada Agustus mendatang. Sehingga, kejadian-kejadian negatif yang menimpa anak-anak dapat terminimalisir.

“Harapannya, rampung di masa bakti yang sekarang, Agustus sebelum pergantian bisa selesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota pansus raperda Pelindungan Anak M Noupel SH MH, mengatakan bahwa rambu-rambu dan sanksi yang cukup tegas sudah tercantum di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Noupel pun berharap, dengan adanya raperda Pelindungan Anak yang spesifik di daerah, dapat menunjukkan bahwa Kota Cirebon peduli terhadap kebutuhan anak.

Ia pun mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, dan masyarakat Kota Cirebon dapat menerapkan aturan tersebut ketika ditetapkan menjadi perda.

“Saya mengajak semua, karena anak ini melibatkan semua, stakeholder, masyarakat, orang tua, tidak hanya sekadar perda. Sehingga, perda ini menjadi satu payung hukum yang lebih nyata di daerah, khususnya di kota Cirebon,” ujar Noupel.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top