E satu.com (Tangerang ) -
Hampir 8 bulan lamanya Komisi Informasi ( KI ) Banten tidak berfungsi , sekitar 115 aduan sengketa pelayanan informasi publik yang sudah teregistrasi  terbengkalai. 

Sorotan tajam cukup banyak tertuju kepada  ketua  DPRD Provinsi Banten yang  sudah sekian lama tidak  mengumumkan  5 nama calon Komisioner  Komisi Informasi Banten yang  lulus uji kelayakan dan kepatutan 
 dengan alasan dari kelima nama tersebut tidak ada unsur dari kepemerintahan 

Bahkan setelah 7 bulan KI Banten tidak berfungsi ,  salah satu calon komisioner KI Banten akan menggugat Andra Soni ke pengadilan dengan tuduhan menggeser namanya yang   merupakan  satu dari lima nama  calon Komisioner Komisi Informasi yang terpilih oleh komisi I DPRD Provinsi Banten 

Menanggapi hal hal tersebut , ketua DPC MCI Kota Tangerang Asep Wawan Wibawan yang   dari  bulan Desember 2023 rajin menyoroti polemik Komisi Informasi ( KI ) Banten  menyampaikan  , Andra Soni yang juga sebagai  Bakal Calon Gubernur Banten bisa tersandung dengan polemik tersebut 

" Menurut saya ini sandungan cukup serius bagi Andra Soni sebagai salah satu Calwagub Provinsi Banten " Ujar Asep Wawan Wibawan di kediamannya . Senin ( 22/7/2024 )

Asep Wawan Wibawan, yang sebelumnya pernah bersama teman - temannya mengirimkan surat pengaduan dan masukan kepada Kemendagri terkait Polemik KI Banten, menyampaikan seharusnya dari awal  ketua DPRD Banten tegas dan bijak , sehingga polemik KI Banten tidak berlarut-larut 

" Seandainya saja Andra Soni tegas  , bijak serta  mampu memaksimalkan kekuatannya sebagai ketua DPRD Banten ,  mengumumkan segera atau mendesak PJ Gubernur Banten memperpanjang masa jabatan Komisioner KI yang lama sebelum di  umumkan calon Komisioner KI Banten yang baru mungkin tidak akan berlarut-larut  seperti ini . Hampir delapan bulan KI Banten lumpuh , tidak berfungsi 

Wajar bila sorotan kurang baik banyak  yang tertuju kepada beliau, sebagai ketua DPRD Provinsi Banten " Tambah Asep Wawan Wibawan

(  Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top