E satu.com (Cirebon) - 12 September 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti yaitu Saudara WW melalui PT WLS bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dengan Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.1.995.863.316 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah).
Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara WW, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat. Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya Tersangka saudara WW.
(Wnd)
Post A Comment:
0 comments: