Bonnie


E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengapresiasi langkah tegas Polresta Cirebon, yang telah memusnahkan 1.350 knalpot bising atau brong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Menurut Wahyu, tindakan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami sangat mendukung upaya ini, karena langkah tegas seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga ketenangan di lingkungan,” kata Wahyu saat menghadiri pemusnahan knalpot di halaman Mapolresta Cirebon, Jumat (6/9/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah di Kabupaten Cirebon untuk mengimbau, agar siswa yang belum memiliki izin mengemudi tidak membawa kendaraan ke sekolah.

“Kami ingin memastikan, bahwa ketertiban tidak hanya dijaga di jalan raya, tetapi juga di lingkungan sekolah,” tambahnya.

Polresta Cirebon memusnahkan knalpot-knalpot tersebut dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin, agar tidak dapat digunakan kembali. Knalpot tersebut disita selama operasi yang dilakukan dari Mei hingga Agustus 2024.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari program Polresta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Hari ini kami memusnahkan sebanyak 1.350 knalpot bising yang melanggar spesifikasi teknis. Kegiatan ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan ketertiban,” ujar Sumarni.

Sumarni menambahkan, bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat.

“Kami sering mendapat laporan dari warga yang merasa terganggu oleh suara knalpot brong,” katanya.

Sumber :  Diskominfo Kabupaten Cirebon
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top