E satu.com (Kota Cirebon) -
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon melakukan penutupan pelintasan Liar  Km 184+1/2 yang terletak antara Stasiun Kertasemaya – Jatibarang  Desa  Sukalila Kecamatan  Jatibarang Kabupaten  Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul  mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

KAI Daop 3 Cirebon mendukung proses penutupan perlintasan liar  yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara serentak di wilayah Daop 1 sampai dengan Daop 9 dan Divre I sampai Divre IV pada hari ini Rabu 30 Oktober 2024 .  Rokhmad  menyampaikan, terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang menjadi kewenangan  Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR," jelasnya.

Sepanjang Januari – Oktober 2024 total pintu perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon  yang telah ditutup sebanyak 19 Titik .  Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 3 Cirebon  bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.

Rokhmad menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Adapun total perlintasan  kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon  sebanyak 175 titik, dengan rincian 156  titik perlintasan sebidang dan 19  titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 82 titik tidak dijaga dan 74 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 4 titik fly over dan 15 titik underpass.

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup Rokhmad. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top