E satu.com (Tangerang) - Fasum Fasos adalah lahan milik pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan, disewa pinjamkan atau dikomersialkan. Pada umumnya lahan fasum fasos dijadikan tempat untuk kegiatan sosial, olahraga , dan kesehatan yang bisa memberikan kemanfaatan secara umum
Namun fakta dilapangan, ternyata ada lahan fasum fasos yang awalnya diperuntukkan untuk sarana olahraga dirubah menjadi tempat komersial. Didalamnya banyak para pelaku UMKM yang membuka lapak dagangan dengan biaya sewa Rp. 300.000/bulan. Diketahui setiap bulannya pengelola bisa mendapatkan pemasukan cukup besar, sekitar Sepuluh Juta Rupiah. Hal itu terjadi di wilayah Kelurahan cipondoh indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang
Mengetahui hal tersebut, pemerhati lingkungan, Amrul Sani , tajam mengkritisi sikap Pemkot Tangerang yang dinilai tidak peduli, masa bodo dan membiarkan Pasos Pasum Dijadikan lahan komersial
"Jelas ada aturannya, bahwa fasum fasos tidak boleh dijual belikan, disewa pinjamkan atau dikomersialkan.
Namun kenapa disaat terbukti ada fasum fasos dijadikan lahan komersial Pemkot Tangerang tidak memberikan tindakan tegas.
Sehingga patut dicurigai , ada keterlibatan oknum unsur birokrasi yang bermain di dalamnya" Kata Amrul Sani, kepada awak media E satu.com. Kamis ( 27/2/2025 )
Lebih lanjut, Amrul Sani meminta bahkan mendesak Pemkot Tangerang agar tegas memberikan tindakan kepada siapapun yang menguasai dan merubah fasum fasos menjadi lahan komersial
"Pemkot Tangerang harus tegas memberikan tindakan kepada siapapun yang dengan sengaja menguasai dan merubah fasum fasos menjadi lahan komersial
Bila dibiarkan, khawatir akan terjadi di wilayah lainnya. Dan itu berpotensi menimbulkan polemik bahkan konflik serius di tengah - tengah lingkungan bermasyarakat " Pungkas Amrul Sani
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: