E satu.com (Tangerang) -
Parah dan sangat ironis, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tidak ada pelayanan saat jam kerja, kantor Desa seperti tidak berpenghuni, ini di sebabkan karena lemahnya pengawasan dan juga tidak ada ketegasan dari Kepala Desa, hal ini terjadi pada Selasa ( 11/02/2025 ).

Pasalnya fungsi Pelayanan telah diatur dalam undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan, yang mana tertuang secara komperhensif bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Namun sangat disayangkan ketika salah satu awak Media ingin memberikan surat, ternyata hanya ada koordinator Linmas pada jam kerja, yakni pada pukul 13:30 WIB, ini menunjukkan bahwa lemahnya pelayanan birokrasi tingkat pemerintahan Desa.

Budi Irawan selaku Ketua forum Media Banten Ngahiji sangat menyesali tidak adanya atau adanya keterlambatan pelayanan akan berakibat menghambat keberlangsungan tata kelola administrasi pemerintahan.

Dalam waktu dekat forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ) akan melayangkan surat kepada Camat Tigaraksa dan juga kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) agar memangil Kepala Desa Bantar Panjang. 

" Sesuai peraturan perundang-undangan No.25 Tahun 2009 agar dapat diberikan teguran berupa sanksi administrasi, supaya tidak terjadi kembali bagi pemerintah Desa lainnya,  juga evaluasi bagi DPMPD agar lebih intensif dalam mengawasi jalannya birokrasi setiap pemerintah Desa, jika tidak mampu lebih baik kepala dinas Pemdes berhenti dari jabatannya ", tutur Budi Irawan di Sekretariat FMBN yang di dampingi Sekjen , M. Soleh, Bendahara, Solehuddin, Kabid Humas, Hasan Hariri dan Kabid Litbang, Hermansyah, pada Selasa ( 11/2/2025 ).


Menurut Sekjen FMBN, M. Soleh, " Pemerintahan Desa  adalah ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat, para aparatur Desa bertugas untuk melayani kebutuhan lingkungan masyarakat, baik secara administratif maupun secara kewilayahan, jadi sudah seharusnya para aparat pemerintah Desa, harus sigap dan siap untuk melayani masyarakat, apalagi para aparat Desa mendapat gaji atau honor dari rakyat melalui pajak yang dibayarkan oleh rakyat dan seharusnya para aparat Desa harus nya malu jika tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan mengabdi kepada rakyat yang membayar mereka ", ujar M. Soleh dengan tegas.

" Ini akibat lemahnya pengawasan Dinas DPMPD dan Kepala Desa, kalau para aparat Desa tidak mau bekerja melayani masyarakat, lebih baik mundur saja, masih banyak orang yang mau bekerja melayani masyarakat, para aparat Desa juga jangan arogan dan merasa jumawa seperti layaknya seorang pejabat, tapi sesungguhnya para aparatur Desa adalah pelayan masyarakat dan bukan pejabat atau raja yang ingin di layani oleh masyarakat, untuk itu, kami berharap kepada Kepala Dinas DPMPD, untuk mengevaluasi kinerja para Kepala Desa, khususnya Desa Bantar Panjang, agar dalam bertugas melayani masyarakat, harus maksimal dan bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat, khususnya disiplin waktu, harus dilakukan oleh Kepala Desa dan para aparatur pemerintahan Desa ", pungkas Sekjen Forum Media Banten Ngahiji.

( Boby/MS )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top