E satu.com ( Jakarta ) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa 7 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pemeriksaan berlangsung pada Senin (17/3) hingga Selasa (18/3).
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan para saksi itu di antaranya terdiri dari pejabat Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi).
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi," ujar Bani dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Namun demikian, Bani masih enggan merinci sosok pejabat Kominfo yang diperiksa itu. Juga identitas saksi-saksi lainnya.
Ia menerangkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap perkara ini.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," papar dia.
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: