E satu.com (Cirebon) -
Kader PMII Cirebon, Nur Fatihatu Salamah dilaporkan ke polisi oleh Ketua LP Ma'arif PCNU Sintang.

pelaporan yang berawal dari  postingan di akun instagran @abshorsalmaal selalu terkait Ponpes Darul Ma'arif Sintang yang sudah resmi dibubarkan sebagai imbas dari adanya polemik. melalui postingan ini Sahabati Nur Fatihatu Salamah dilaporkan karena diduga telah melanggar Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaporan ini sangat disesalkan oleh seluruh kader PMII Cirebon, Muhamad Dhafa Alfarizi selaku sekretaris PC PMII Cirebon. 

"Kami sebagai kader PMII Cirebon menyesalkan terkait adanya upaya kriminalisasi secara hukum yang dilakukan oleh ketua LP Ma'arif PCNU Sintang kepada kader PMII Cirebon", ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Menurut Muhamad Dhafa Alfarizi, adanya pengaduan kemudian adanya undangan dari Polres Sintang Nomor:B/534/RES.1.24/2025/Reskrim terhadap Nur Fatihatu Salamah Kader PMII Cirebon adalah upaya kriminalisasi. Harusnya mereka sebagai orangtua memberikan contoh yang baik untuk generasi penerusnya dan berkomitmen dalam upaya pengembangan pendidikan khususnya NU di kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Bukan malah saling mengadu, dan saya menilai itu bukan contoh yang baik untuk di tiru. 

Muhamad Dhafa Alfarizi berharap pihak Polres Sintang harus bekerja secara profesional dan sesuai arahan kapolri akan menegakan restorative justice. (Red)
Baca Juga

Post A Comment:

1 comments:

Back To Top