E satu.com (Kota Cirebon) - Seorang pria berinisial ES (33) diamankan oleh jajaran Polres Cirebon Kota pada Kamis (18/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB, usai melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja berusia 17 tahun di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah berjalan di area pertokoan mal tersebut. Tiba-tiba, pelaku mendekatinya dan langsung melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
"Pelaku merupakan seorang pengangguran yang diketahui sering berkeliaran di sekitar lokasi kejadian," ungkap Kapolres Cirebon Kota, kepada awak media.
ES diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
"Masih kami dalami motifnya. Namun pelaku sudah mengakui perbuatannya. Beberapa saksi termasuk korban sudah dimintai keterangan," ucap AKBP Eko.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya antara 5 sampai 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih waspada saat berada di luar rumah, terutama pada malam hari.
"Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke layanan 110 atau bisa juga langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat," pungkasnya. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: