E satu.com ( Tangerang ) - Warga Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang , menuntut ganti rugi PDAM Tirta Kerta Raharja ( TKR ) Kabupaten Tangerang yang sudah memasang Camber meter selama 5 tahun tanpa memberi kompensasi kepada pemilik lahan. Bahkan sebaliknya pemilk lahan tiba - tiba menerima tagihan dari PDAM PERUMDA Kota Tangerang .
Menurut salah satu keluarga pemilik lahan, Indra Mukti , diawali dengan adanya kegiatan P2WKSS, masyarakat dipasang air bersih skala 16.Liter, namun tidak dilanjut. Dan atas dasar perintah Walikota pada saat itu ( R.Arif Wismansyah ) diganti dengan Pipanisasi
" Awalnya dari kegiatan P2WKSS, diadakan pemasangan air bersih skala 16.L untuk warga di beberapa RT dan RW dilingkungan kami, namun tidak dilanjut , namun tidak dilanjut Dan atas dasar perintah Walikota pasar saat itu ,R Arief Wismansyah , diganti dengan Pipanisasi .
Sejak tahun 2019 sampai 2025 , lahan kami yang digunakan oleh PDAM TKR Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan kompensasi . Namun tiba - tiba Kani diberikan surat tagihan tunggakan dari PDAM Perumda Kota Tangerang " Keluh Indra Mukti , Saat mendatangi awak media EsatuCom
Indra Mukti menegaskan , pihaknya akan menuntut kepada pihak perusahaan agar memberikan ganti rugi terkait pemakaian lahan selama 5 tahun
" Jelas ini sangat tidak adil, lahan milik kami dipakai oleh PDAM TKR Kabupaten Tangerang selama 5 tahun tanpa ada kompensasi. Malah kami justru menerima surat tagihan dari PDAM Perumda Kota Tangerang.
Karena itulah, kami menuntut ganti kepada pihak PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang sudah 5 tahun memakai lahan kami tanpa ada kompensasi ' Tegas Indra Mukti
Lebih lanjut , Indra Mukti yang akrab di panggil dewa juga sebagai salah satu tokoh pemuda dan aktivitas organisasi kemasyarakatan , berharap kepada anggota dewan yang membidangi , menyikapi masalah tersebut
" Kami mohon dan sangat berharap kepada anggota dewan , terlebih ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, menyikapi masalah , kekecewaan atau keluhan yang sedang kami hadapi
Agar pihak perusahaan tidak semena - mena kepada masyarakat. Pihak perusahaan harus bersikap bijak dan adil . Tidak merugikan masyarakat " Pungkas Indra Mukti
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: