E satu.com (Indramayu) - Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang berhasil diamankan anggota Unit Intelijen Kodim 0616/Indramayu bersama personel Koramil 1602/Sindang.
Penangkapan ini berlangsung di Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/5/2025).
Awalnya, anggota TNI mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, Sersan Dua (Serda) Sudono, Babinsa Desa Cemara, menerima informasi adanya transaksi mencurigakan yang diduga terkait penjualan obat-obatan terlarang.
Tanpa menunggu lama, koordinasi cepat dilakukan dengan Babinsa Desa Pasekan, Sertu Subagyo, dan Serda Sucipto, yang juga merupakan personel Unit Intel. Mereka langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Salah satu pelaku diketahui sebagai pengedar, sementara yang lainnya adalah pembeli. Operasi berjalan cepat dan tanpa perlawanan. Usai diamankan, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Unit Intel Kodim 0616/Indramayu untuk pemeriksaan awal.
Dari tangan para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan paket obat-obatan terlarang berbagai jenis yang siap edar, lengkap dengan perlengkapan pendukung distribusi seperti tas, plastik kemasan, dan uang tunai hasil penjualan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.055 butir Eximer, 318 butir Dextro, dan 464 butir Tramadol. Selain itu, disita pula dua unit telepon genggam, satu gunting, satu pak plastik kemasan, dan uang tunai sebesar Rp520.000.
Komandan Korem (Danrem) 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap mengapresiasi langkah cepat dan sigap anggota TNI dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Kepada seluruh personel TNI, saya tekankan untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa TNI hadir dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.
Kolonel Inf Hista menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Korem 063/SGJ akan terus mendukung segala upaya penindakan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah teritorial Korem 063/SGJ,” pungkasnya. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: