E satu.com (Majalengka) - Persidangan Sengketa antara H.Hamzah Nasyah , S.Hut. ,MM. Versus PDI  Perjuangan Kini Memasuki Babak Akhir dari serangkaian Sidang Perdana hingga sidang terakhir pada Rabu  , ( 28/05/2025 )

Seperti diketahui bersama H. Hamzah Nasyah, S. Hut., MM., adalah alumnus Institut Pertanian Bogor/IPB dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPC LINGKAR PUAN Kabupaten  Majalengka.  Pihak Tergugat lll (DPP PDIP),  Partai PDI -P mendatangkan  saksi Ahli yaitu Feri Amsari, SH.,MH, L. L. M,. dari Universitas Andalas dan ini berlangsung Alot Dengan Kuasa Hukum Penggugat , Rubby Extrada Yudha ,SH ,MH  disaksikan dan diikuti Oleh Majelis Persidangan , dipimpin Hakim Ketua sekaligus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Windy Ratna Sari ,SH,MH.

Kuasa Hukum pihak Penggugat,  H.Hamzah Nasyah ,S.Hut.MM.,  pengacara Rubby Extrada Yudha ,SH,MH menegaskan Bahwa Surat Keputusan/SK Pemecatan terhadap Klien nya yang bernomor 1702/KPTS/DPP/I/2025 yang berisikan  Pemecatan  H.Hamzah Nasyah , S.HUT ,MM dari keanggotaan PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN  Patut di pertanyakan keabsahan nya


Hal senadapun Diungkapkan Oleh Kuasa Hukum lainnya  Dicky Turmudzy Kushairy,SH.,MH. meneliti dari Isi Surat itu ada banyak kejanggalan salah satunya adalah fokus di Titimangsa surat ditetapkannya SK tersebut Pada tanggal 31 Januari 2024 dimana pada tanggal dan Tahun tersebut H.Hamzah Nasyah ,S.Hut,  MM. masih aktif menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Majalengka Fraksi PDI Perjuangan 


Lebih lanjut,  Dicky mengatakan Apabila dalam isi surat SK Pemecatan itu tidak sesuai dari tujuan yang dimaksud  atau ada kejanggalan dalam redaksi esensi penulisannya, maka Surat Keputusan (SK) Pemecatan itu di anggap Cacat Hukum dan Batal demi Hukum , jelas nya " Pada Media E satu.com di sela kegiatannya Senin ( 26/05/2025 )

Kini mengenai Issue SK Pemecatan itu Telah mencuat ke permukaan publik hingga menjadi Trending Topik di Kalangan Media dan Masyarakat Luas


Sementara di tempat terpisah H. Hamzah Nasyah, S.Hut, MM., pihaknya telah menelaah dan menilai  adanya dugaan  dugaan kejanggalan lainnya  selain titimangsa SK Pemecatan tersebut,  seperti hal nya penandatangan seorang Sekjen DPP  PDI - P Hasto Kristiyanto dan tanda tangan Ketua Umum Partai PDI-P Megawati Soekarno Putri patut di teliti dan uji keasliannya  karena secara kasat mata pun dapat terlihat dengan jelas ada banyak perbedaan dari bentuk kejanggalan apabila tanda tangan yang di bubuhkan pada SK pemecatan H Hamzah dengan tandatangan yang di bubuhkan pada surat lainnya.   Soal pembuktian nya harus diteliti lebih lanjut pada Laboratorium Forensik untuk memastikan keaslian tanda tangan yang di bubuhkan pada SK Pemecatan yang di tujukan terhadap dirinya , tutur H.Hamzah pada awak media.


Editor : Ade Prayitno
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top