E satu.com (Cirebon) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengambil langkah cepat dalam menangani kasus bullying yang menimpa seorang siswi salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa keterangan dari korban, orang tua korban, pelaku, serta pihak sekolah.
“Siang ini kami meminta keterangan dari pihak pelaku dan pihak sekolah. Kami tetap mengutamakan asas ultimum remedium, jadi upaya penegakan hukum menjadi upaya terakhir, walaupun sebetulnya kasus ini bukan merupakan delik aduan,” ujar AKBP Eko Iskandar pada Jumat (30/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, motif bullying tersebut diduga berkaitan dengan masalah asmara. Dua siswi yang terlibat sama-sama duduk di bangku kelas 8, meski berada di kelas yang berbeda, dan keduanya berusia 14 tahun.
“Motifnya sementara ini motif asmara, ada kecemburuan di antara mereka. Kami masih mendalami lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Hingga kini, korban bersama orang tuanya belum bersedia melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Cirebon Kota. Namun, aparat kepolisian bersama Pemerintah Kota Cirebon tetap menindaklanjuti kasus ini secara serius. Salah satu tuntutan yang diajukan oleh pihak korban adalah agar pelaku dikeluarkan dari sekolah.
“Yang penting kami informasikan bahwa kami sudah melakukan langkah-langkah konkret sebagai aparat penegak hukum,” tegas AKBP Eko Iskandar. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: