E satu.com (Jakarta) -
Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), surat pindah, hingga akta kelahiran kini dicetak menggunakan kertas HVS.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan alasannya kebijakan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (30/6) penggunaan kertas HVS bertujuan untuk mempermudah pelayanan. Selain itu, mencetak dokumen kependudukan dengan kertas HVS juga untuk mendorong digitalisasi serta memberikan efisiensi bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Ditjen Dukcapil mengatakan dokumen kependudukan sekarang dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Meskipun dicetak menggunakan kertas HVS, Farid menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak berkurang keabsahannya.

Hal itu lantaran dokumen telah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code sebagai alat verifikasi resmi.

Aturan terkait penggunaan kertas HVS untuk mencetak dokumen kependudukan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Ditjen Dukcapil mengatakan saat ini hampir semua dokumen kependudukan sudah menggunakan kertas HVS sebagai media cetak. Hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang tidak dicetak menggunakan jenis kertas tersebut . Dilansir dari nesiatimescom

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top