E satu.com (Majalengka) - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Majalengka,  yang digelar di halaman Kantor Pengadilan Negeri Majalengka, yang di Komandoi langsung oleh Ketua dan Sekertaris DPC PDI Perjuangan Majalengka,  Dr. H. Karna Sobahi, M. Mpd. dan Tarsono D. Mardiana,  S. Sos

Dalam sebuah orasinya para demonstran menyuarakan ketidak puasan atas putusan sidang Majelis Hakim PN Majalengka yang di umumkan melalui  E Court  yang memenangkan Penggugat H. Hamzah Nasyah, S. Hut., MM., bernomor perkara 2/Pdt.Sus - Parpol/ 2025/ PN Mjl pada Hari Rabu 12/06/2025, beberapa waktu lalu.

Namun menurut Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB), Angkatan 29 Jurusan Fakultas Kehutanan ini,  H. Hamzah Nasyah, S.Hut., MM., Demonstrasi yang dipimpin langsung Oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka  Dr.H. Karna Sobahi, M.Pd  dan Sekertaris Tarsono D. Mardiana, S.Sos selaku penanggung jawab demo  itu,  dinilai tidak bijak dan tidak mendidik masyarakat Majalengka  khususnya Para Kader Partai yang ada ditubuh partai yang berlambang Banteng Hitam Moncong Putih.


H. Hamzah Nasyah, S. Hut., MM. sebagai Ketua DPC LINGKAR PUAN Majalengka periode 2022-2027 ini mengatakan, "sebagai rechsstaat state harus menghormati hukum (Keputusan Hakim). Manakala ada ketidakpuasan tempuhlah jalur hukum lagi.  Demontrasi bukan jalan keluar yang elegan,  lagi pula jangan membodohi dan mengorbankan Masyarakat/rakyat dengan dalih tegakan keadilan. Karena justru Keputusan Hakim di Pengadilan itulah merupakan resultante dan representasi dari proses  penegakkan keadilan".


Keputusan dan pernyaataan-pernyataan yang dilakukan oleh penanggung jawab demo 16 Juni 2025 lalu, sebenarnya adalah sebuah kerugian besar untuk Partai ini karena akan membawa opini dan citra buruk di mata publik di wilayah Majalengka khususnya dan Jawa Barat umumnya sebagai tindakan mundur karena disaksikan oleh seluruh masyarakat Indoneaia dimana kisruh partai ini terjadi di internalnya sendiri.


Secara faktual dari perjalanan persidang PN Majalengka terungkap titimangsa yang salah  tahun penerbitannya dan itu baru terungkap secara tidak sengaja pada sidang yang ke-5, 26/06 2025., hingga Penggugat merasa bertanya tanya kenapa sekelas SK Pemecatan DPP yang diberikan melalui DPC Majalengka oleh dua anggota satgas PDI Perjuangan DPC Mjl kepada H. Hamzah bisa salah tahun, jangan jangan ada sesuatu yang lain dimana dari SK Pemecatan tersebut mencoba diteliti dan ditelaah dengan membandingkan tandatangan Ketum Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Ir.  Hasto Kristianto ditemukan perbedaan mencolok tandatangan hingga timbul dari team relawan H. Hamzah Nasyah, S.Hut. MM., untuk melakukan uji FORENSIK ke MABES POLRI jakarta.


   Sampai berita ini diterbitkan H. Hamzah Nasyah,S.Hut.,MM beserta relawannya tetap semangat dan konsisten serta solid dalam pergerakan memperjuangkan haknya dan Besarnya Partai PDI Perjuangan secara Luas. Penegasan H. Hamzah Nasyah setelah didatangi awak media langsung ke kediamnya di Wisma Runting Mas,pt. Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka pasca putusan yang diumumkan melalui E Court pada hari Kamis,  12 Juni 2025, H. Hamzah pertama tama adalah mengucapkan Puji Syukur Kepada Allah swt.  atas anugerah kemenangannya pada sidang putusan tersebut dan kedua berucap bahwa Kemengannya adalah Kemenagan PDI Perjuangan Lantas kalau ada pergerakan di tubuh DPC PDI Perjuangan Majalengka berupa demo dan pergerakan-pergerakan lainnya,  semua itu ditujukan untuk siapa dan untuk kepentingan apa???.


Editor : Ade Prayitno
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top