E satu.com (Kota Cirebon) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon menggelar patroli gabungan pada Sabtu (14/6/2025) malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli ini menyasar sejumlah titik rawan kriminalitas serta mengawasi pelaksanaan aturan jam malam bagi pelajar.

Patroli yang melibatkan personel dari berbagai unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kota Cirebon ini dilakukan hingga dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir kawasan Bima dan menemukan seorang pemuda yang kedapatan membawa tembakau sintetis.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa pemuda tersebut tertangkap berkat kejelian petugas yang mencurigai gerak-geriknya di area gelap dan sepi. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti tembakau sintetis yang diduga kuat merupakan hasil transaksi sistem “tempel”.

"Dia pembeli. Ini pakai sistem tempel. Barang buktinya sintetis. Yang bersangkutan kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut," ujar AKBP Eko.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah remaja yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Mereka kemudian diberi imbauan untuk segera pulang.

"Tadi kita imbau untuk segera pulang. Awal ini kita masih sosialisasi. Apabila masih ditemukan, nanti kita lakukan pembinaan," tambah Kapolres.

Wali Kota Cirebon, H. Effendi Edo, yang turut serta dalam patroli, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi kenakalan remaja dan mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan masyarakat.

"Ini demi kenyamanan dan keamanan Kota Cirebon," tegasnya.

Lebih lanjut, Edo mengungkapkan bahwa dalam patroli tersebut, pihaknya juga menemukan sejumlah tempat yang menjual minuman keras secara ilegal. Tiga tempat di kawasan Bima diketahui terbukti melakukan penjualan miras dan akan dibongkar oleh Satpol PP.

"Pembongkaran karena sudah terbukti bahwa itu tempat penjualan miras. Jadi terpaksa akan kita bongkar. Karena itu bisa menjadi bibit penyakit bagi anak-anak muda kita," jelas Edo.

Patroli ini juga merupakan bagian dari penegakan kebijakan Pemerintah Kota Cirebon terkait aturan jam malam bagi pelajar yang mulai berlaku tahun ini. Melalui Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 200.1.5.8/SE.18/KESRA/2025, seluruh pelajar diimbau tidak berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah resmi, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta situasi darurat tertentu.

“Patroli ini untuk mengantisipasi kenakalan remaja, miras, dan pelanggaran aturan jam malam,” tandas Wali Kota. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top