E satu.com (Kota Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya vandalisme terhadap kereta api, termasuk pelemparan batu, corat-coret pada kereta, serta penempatan benda di jalur rel. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan penumpang dan petugas.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengungkapkan bahwa dalam periode Januari hingga Mei 2025, telah terjadi empat kasus pelemparan batu dan dua kali upaya sabotase di wilayah Daop 3 Cirebon. Akibatnya, pintu dan kaca jendela kereta retak bahkan pecah, meski tidak ada korban jiwa.
“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme yang membahayakan keselamatan perjalanan dan akan mengambil langkah hukum terhadap pelakunya,” ujar Muhibbuddin, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, aksi pelemparan batu terhadap kereta api melanggar KUHP Pasal 194, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 15 tahun, atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga melarang tindakan yang merusak prasarana dan sarana perkeretaapian.
Untuk mencegah aksi serupa, KAI telah meningkatkan pengamanan di jalur dan stasiun, serta mengadakan edukasi keselamatan ke sekolah-sekolah dan masyarakat. KAI juga menggandeng pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti setiap kasus vandalisme.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting. Kami berharap warga dapat segera melaporkan tindakan mencurigakan demi keselamatan bersama,” tutur Muhibbuddin.
Ia menambahkan, KAI telah memanfaatkan teknologi CCTV di sejumlah titik strategis sebagai upaya preventif.
Dengan berbagai langkah tegas dan edukatif, KAI berharap tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan lingkungan perkeretaapian yang aman serta nyaman. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: