E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melaksanakan sosialisasi dan imbauan terhadap kendaraan bermuatan berlebih (over loading) dan berdimensi tidak sesuai standar (over dimensi), menyusul instruksi dari Korlantas Polri.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor UPTD PKB Dishub Kota Cirebon Jalan Kalijaga Kota Cirebon, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan terhadap bahaya serta pelanggaran yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Over Loading).
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, melalui KBO Satlantas Iptu Rumansyah Siregar menjelaskan, pihaknya masih menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap memberikan imbauan. Belum ada tindakan hukum atau penilangan yang dilakukan. Sosialisasi ini akan terus berjalan hingga akhir Juni sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri," ujar Iptu Rumansyah, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, kendaraan yang over load sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Oleh karena itu, penertiban kendaraan ODOL menjadi prioritas nasional.
“Over dimensi, misalnya, jika tinggi bak kendaraan yang seharusnya hanya 1 meter kemudian ditambah hingga 1,8 meter, itu sudah tidak bisa ditolerir. Untuk itu, kami melibatkan penguji dari Dishub guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan standar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon A. Sudrajat mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai melanggar aturan ODOL.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, masih ditemukan kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensi. Kami sudah melakukan berbagai langkah seperti imbauan, teguran, hingga edaran resmi dari pemerintah pusat. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum patuh,” jelasnya.
Ia menegaskan, Dishub akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan teguran tertulis dan surat resmi yang ditujukan kepada para pengusaha transportasi.
"Kami mengajak semua pihak, khususnya para pengusaha angkutan, untuk bekerja sama mendukung kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama. Jalan yang rusak dan kecelakaan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk menekan pelanggaran ODOL dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: