E satu.com (Tangerang) - Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada Li Sam Ronyu, 68 tahun yang di ajukan oleh Tim Kuasa Hukum nya, yakni Charles Situmorang SH. MH. and Partner di Pengadilan Negeri Tangerang yang tak dihadiri Penyidik Kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pada Rabu pagi ( 25/6/2025 ) membuat kecewa Li Sam Ronyu dan Kuasa Hukum nya. Sidang praperadilan yang di pimpin Hakim, Agung Suhendro, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan sampai satu pekan.
Kasus yang menimpa Li Sam Ronyu tersebut menjadi sorotan publik. Nenek berusia 68 tahun tersebut, yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 32 hektare di kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke polisi oleh pihak ahli waris yang mengaku pemilik tanah tersebut atas tudingan pemalsuan dokumen, hingga Li Sam Ronyu menjadi tersangka. Atas penetapan statusnya sebagai tersangka, Li Sam Ronyu melalui Tim Kuasa Hukum nya, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang yang telah dijadwalkan digelar pada Rabu 25 Juni 2025, sempat dibuka oleh hakim, Agung Suhendro, namun, tak lama kemudian, hakim memutuskan untuk menunda sidang, karena pihak termohon yakni penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak hadir.
" Hari ini sidang ditunda satu minggu, sampai tanggal 2 Juli 2025, karena termohon tidak hadir ", tutur hakim, Agung Suhendro.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, yakni Charles Situmorang SH. MH., sangat kecewa atas penundaan sidang tersebut. Karena pihak PN Tangerang sudah melakukan pemanggilan kepada pihak pemohon dan termohon untuk hadir dalam sidang praperadilan yang telah di jadwalkan hari ini.
" Faktanya, ternyata penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak hadir atas perintah pengadilan ", ujar Charles Situmorang yang di jumpai awak media usai sidang.
" Kami kecewa dan kami khawatir, penundaan ini akan berdampak pada status klien kami yang saat ini sebagai tersangka, akan dilanjutkan hingga menjadi terdakwa di pengadilan, sebab dalam aturan permohonan praperadilan, dalam Pasal 78 KUHP disebutkan ada batasan waktu 3 hari, hakim harus melakukan pemanggilan kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang sejak praperadilan didaftarkan ", tutur Charles Situmorang.
Charles Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Tangerang pada 11 Juni. Sidang dijadwalkan pada 25 Juni, namun ditunda karena pihak termohon yakni Polres Metro Tangerang Kota dan kejaksaan tidak hadir.
Menurut Charles Situmorang, kasus ini bermula dari pembelian tanah seluas 32 hektare oleh Li Sam Ronyu pada tahun 1994. Namun, pada 2021, seseorang muncul mengklaim bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan melaporkan kliennya ke polisi.
" Kami menduga kuat ada campur tangan mafia tanah. Ini bukan sekadar konflik perdata, tapi ada upaya terstruktur untuk merebut tanah secara tidak sah ", ungkap Charles Situmorang.
Karena berbagai upaya hukum belum membuahkan hasil, Charles menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI. Sidang lanjutan pra-peradilan dijadwalkan kembali pada 2 Juli mendatang.
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: