E satu.com (Kota Cirebon) -
Kementerian Lingkungan Hidup  (KLHK) mengambil langkah tegas terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Sebagai bentuk peringatan, KLHK memasang plang pengawasan resmi di kawasan tersebut, lengkap dengan garis kuning bertuliskan “Dilarang Melintas Garis PPLH” sebagai tanda pengawasan ketat.

Tak hanya itu, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK juga menambahkan papan peringatan yang berisi larangan melakukan aktivitas apa pun di area tersebut, serta peringatan ancaman pidana bagi siapa pun yang mencoba merusak atau melepas segel pengawasan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum KLHK, Ardi, menyampaikan bahwa KLHK telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Pemkot Cirebon sejak 7 Maret 2025. Namun hingga saat ini, belum terlihat tindak lanjut yang signifikan dari pihak pemerintah daerah.

“Kami sudah memberikan waktu selama 180 hari untuk menindaklanjuti sanksi administratif tersebut. Tapi dari hasil pengawasan kami hari ini, tidak ada perubahan yang berarti, terutama terkait penghentian praktek open dumping yang masih berlangsung di lokasi,” tegas Ardi, Jumat (13/6/2025).


Praktek open dumping—di mana sampah dibuang begitu saja tanpa proses pengelolaan—dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. KLHK menekankan bahwa metode yang seharusnya diterapkan adalah sanitary landfill, yang jauh lebih aman dan ramah lingkungan.

Menurut Ardi, sanksi administratif tidak diberikan secara mendadak. Proses pengawasan telah dilakukan sejak awal tahun 2025. Salah satu isi sanksi tersebut adalah penghentian total praktek open dumping.

“Jika rekomendasi kami tetap tidak dijalankan, maka berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemkot Cirebon dapat dikenakan sanksi pidana hingga 1 tahun penjara,” ungkapnya.

KLHK berharap peringatan ini menjadi momentum bagi Pemkot Cirebon untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top