E satu.com (Cirebon) - Seorang warga Kabupaten Cirebon bernama Abdurrohim bakal melayangkan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Minggu (6/7/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Cirebon.
Dalam aduannya, Abdurrohim mengaku dirugikan secara materil karena dijanjikan proyek fiktif oleh oknum pejabat, dengan dalih kegiatan pengadaan dalam lingkup dinas terkait.
"Saya diminta menyetorkan sejumlah dana sebagai syarat mengikuti proyek. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, dan dana saya tidak dikembalikan," ujar Abdurrohim yang akrab disapa Okim.
Okim menyebut, komunikasi dengan yang bersangkutan sudah dilakukan berulang kali, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam laporannya, Okim meminta BKPSDM untuk melakukan investigasi hingga penindakan sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Cirebon, Kapolres Kota Cirebon, dan Inspektorat Kota Cirebon.
Beberapa waktu lalu juga ada yang melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat Kota Cirebon terkait dengan dugaan penipuan yang sama oleh oknum tersebut. Modusnya hampir sama: menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai dengan mahar uang sebesar Rp30 juta.
Namun setelah uang diserahkan ke oknum pejabat tersebut, janji itu tak kunjung terealisasi. Oknum tersebut justru sulit dihubungi, bahkan terkesan menghindar. Kalaupun merespon, hanya menawarkan janji-janji yang tidak ada realisasi.
Merasa dirugikan, pegawai tersebut akhirnya membuat laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat, baik atas dasar piutang maupun dugaan pelanggaran integritas. Laporan itu memicu perhatian serius dari pihak berwenang.
Tidak butuh waktu lama, pihak yang dilaporkan langsung melunasi uang tersebut. Informasi yang berkembang, pembayaran itu dilakukan secara cepat karena adanya tekanan kuat.
Ancaman sanksi disiplin kepegawaian seperti pencopotan status sebagai PNS hingga penurunan jabatan disebut-sebut menjadi faktor yang membuat pelaku buru-buru menyelesaikan masalah sebelum proses hukum atau etik berjalan lebih jauh. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: