E satu.com (Kab Tangerang) - Penarikan retribusi parkir di Pass Pintu Masuk Pelabuhan Cituis,  Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga dilakukan oleh pihak yang tak resmi.   Akibatnya retribusi pelabuhan milik Pemprov Banten  menguap  tidak  jelas alias  tidak masuk kas daerah

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  penarikan retribusi diduga dilakukan oleh pihak Desa Surya Bahari  dengan memblokade areal itu melibatkan Linmas setempat  melakukan pungutan.

Padahal sebelumnya, Pemprov Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir di pelabuhan Cituis. Pengelolaan itu agar retribusi yang ditarik masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tim Kuasa Huku. Direktur CV. Rizky Alyya Jaya, Trio Alberto membenarkan pihaknya telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis pada tanggal 7 Mei 2025 dengan Pihak DKP Provinsi Banten.

“Ya benar, CV. Rizky Alyya Jaya yang sebenarnya mengelola Pengelolaan Pass Masuk Pelabuhan Perikanan Cituis,”  Ungkap Trio.. Sabtu ( 5/7/2025)

Menurut Trio, hingga saat ini, kliennya belum juga dapat menguasai penuh pengelolaan retribusi di Pelabuhan Cituis.

“Klien kami hanya mendapat waktu pengelolaan dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan ada pihak lain yang menguasai pengelolaan pass masuk pelabuhan perikanan tersebut dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB,”  Tambahnya

Atas dasar itu,  pihaknya melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan beberapa fakta yang dapat dijadikan alat bukti.

“Fakta-fakta yang kami temukan yaitu sebelum memasuki pukul 15.00 WIB ada kegiatan memungut retribusi dengan mengatasnamakan Linmas,” jelasnya.

“Saat investigasi di lapangan ada beberapa oknum memakai baju bertuliskan Linmas, tentu kami heran dan terus menggali informasi,” sambungnya.

Pihaknya juga menemukan sebanyak 16 orang oknum Linmas yang diberikan SK (Surat Keputusan) dari kepala Desa setempat untuk ditugaskan di lokasi.

“Tak hanya itu, setelah kami konfirmasi Linmas yang bekerja di lapangan, bahwa pihak Desa juga menerima hasil dari pungutan tersebut,” ungkapnya.

Trio mengaku, pihaknya juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa setempat bernama Kulyubi dengan mendatangi kediamannya. Dirinya juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang tersebut melalui Bendahara Desa.

“Padahal kami sudah meminta pihaknya untuk tidak melakukan aktivitas di luar dari Perjanjian Kerja Sama yang dimiliki oleh CV. Rizky Alyya Jaya, hal tersebut sudah kami tuangkan ke dalam Somasi atau teguran hukum yang kami layangkan ke Kepala Desa bernama Kulyubi,

Kami menduga apa yang terjadi kegiatan pungutan retribusi dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB adalah kegiatan yang diduga pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”   Pungkas Trio

Trio menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Kepolisian.

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top