E satu.com (Kota Cirebon) - Sebuah video viral yang beredar di media sosial TikTok menimbulkan kehebohan publik. Dalam video tersebut, disertai narasi bahwa seorang pasien ditahan dan tidak diberi makan oleh pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar tagihan.
Menanggapi hal itu, Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon, dr. Katibi MKM, membantah keras informasi yang beredar.
Ia menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut tidak benar.
"Narasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. Kami sejak awal memberikan pelayanan medis tanpa pernah mempertanyakan soal biaya, meskipun pasien yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," jelas dr. Katibi, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, pasien berinisial RC, warga Desa Japura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pertama kali datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSD Gunung Jati pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 15.14 WIB. Saat tiba, RC langsung ditangani sesuai prosedur medis.
"Pasien ditangani dengan tindakan penyelamatan nyawa atau life saving, termasuk pemberian serum anti bisa ular sebanyak dua vial. Kami tetap melayani meskipun pasien tidak memiliki BPJS," terangnya.
Tak hanya itu, saat pasien dipindahkan ke ruang semi intensif atau High Care Unit (HCU), rumah sakit kembali memberikan dua vial serum anti bisa ular, sehingga total yang diberikan berjumlah empat vial. Harga per vial tersebut diketahui lebih dari Rp2 juta.
"Semua tindakan medis dilakukan murni karena kebutuhan penyelamatan nyawa. Tidak ada penahanan dan tidak ada pembiaran tanpa makanan seperti yang disebutkan di video," ucap dr. Katibi.
Setelah mendapatkan perawatan intensif sejak 3 Juli, kondisi pasien mulai membaik. Pada Minggu, 6 Juli 2025, pasien dipindahkan ke ruang rawat biasa. Kemudian setelah dilakukan visit dokter pada Senin, 7 Juli 2025, pasien dinyatakan layak untuk pulang dan diperbolehkan keluar pada Selasa, 8 Juli 2025. (Wandi)








.webp)











Post A Comment:
0 comments: