E satu.com (Indramayu) - Pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu,Jawa Barat APBD tahun 2025 diduga kuat kental akan pengondisian paket kegiatan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Muncul perusahaan "boneka" ini menjadi awal dari terungkapnya dugaan informasi tersebut.
Sejumlah kalangan kontraktor menyebutkan, ada banyak CV (Perseroan komanditer) yang sengaja ditarik untuk dijadikan peserta tender tanpa memberikan harga penawaran dan persyaratan lainnya guna persaingan pemenangan paket kegiatan barang dan jasa.
Setelah ditemukannya informasi itu, awakmedia melakukan penelusuran informasi dalam situs web spse.inaproc.id/indramayukab, sabtu (09/08). Alhasil, sedikitnya puluhan paket tender konstruksi diduga kuat telah tersistem rapi untuk memenangkan oknum kontraktor tertentu.
Diketahui pada dasboard pengadaan barjas Pemkab Indramayu, pada bulan Juni sampai Agustus tahun ini, kelompok kerja ( Pokja) bagian barjas telah mengumumkan RUP paket kegiatan secara keseluruhan (akumulatif) kurang lebih sebanyak 1.388 paket (PDN/UMK) di semua metode pemilihan. Adapun pagu/nilai keseluruhan RUP-nya secara akumulatif senilai Rp347 M.
Lebih lanjut angka pagu tersebut terdiri dari penunjukan langsung sebanyak 50 paket lalu; pengadaan langsung sebanyak 1.166 paket kemudian; E-purchasing sebanyak 65 paket dan tender sebanyak 104 paket.
Paket-paket ini, tentunya menjadi daya tarik atau minat yang begitu diperebutkan oleh pelaku usaha.
Bahkan, untuk mendapatkan kegiatan proyek di Kabupaten Indramayu tak semudah yang dibayangkan. Konon, harus melawati proses yang rumit hingga segala cara diduga dilakukan.
Sementara itu, beragam temuanpun kini mencuat. Bahkan, ada sebagian paket barjas yang diduga telah dikondisikan oleh oknum kontraktor seperti yang telah diberitakan oleh koranintijaya.com.
Dalam berita itu menuliskan narasi tentang oknum kontraktor diduga "bermain mata" bersama panitia lelang guna memenangkan paket pekerjaan yang telah diplotkan untuknya.
Ironis bahwa praktek atau modusnya diduga menggunakan sekolompok perusahaannya (group) guna memuluskan proses tender/lelang. Apabila diuraikan lebih jauh, sejumlah perusahaan dimainkannya seolah-olah mengikuti proses persaingan pemilihan peserta tender. Sementara itu,hanya 3 perusahaan yang membuat dokumen penawaran untuk paket kegiatan yang diidamkan.
Kemudian, dari hasil penggalian informasi ternyata bukan menjadi rahasia umum praktek itu terjadi. Salah seorang kontraktor yang enggan disebutkan namannya membenarkan situasi tersebut. Bahkan, katanya, ketika mau menang tender harus membawah perusahaan pendamping yang bertujuan sebagai antisipasi apabila ada pihak lain yang mau melakukan persaingan atau "nyodok".
" Itu memang terjadi mas, jadi langka itu hanya antisipasi apabila ada yang mau nyodok( istilah muncul pihak lain yang ingin menang tender,-red ), " ungkapnya.
Dilain sisi, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Indramayu juga menemukan adanya kejanggalan pada proses tender Pemkab Indramayu APBD tahun 2025.
Ketua GNPK-RI, Elang Karyanto, mengungkap, bahwa dalam hal ini, diduga dilakukan oleh oknum kontraktor berinisial HD dengan menguasai sedikitnya 20 paket proyek, baik tender maupun pengadaan langsung, di berbagai SKPD setempat.
Salah satu perusahaan yang disebut terafiliasi (keterkaitan khusus antara dua atau lebih entitas) yakni, CV Rakha Wijaya, memenangkan empat paket pekerjaan dalam satu hari pada 4 Juli 2025. Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 7 miliar, meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi sejumlah ruas jalan di Kecamatan Kedokanbunder, Krangkeng, Jayamulya, dan Kertasemaya.
CV Rakha Wijaya yang memenangkan 4 paket kegiatan sekaligus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yakni Rehabilitasi Jalan Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder senilai Rp. 592.947.402, Rekonstruksi Jalan Krangkeng-Kalianyar senilai Rp.1.705.769.060, Rekonstruksi Jalan Cipancuh-Jayamulya senilai Rp.3.558.316.066 dan Rehabilitasi Jalan Desa Tegal Wirangrong Kec. Kertasemaya senilai Rp.989.021.674,08.
Menurut Elang, praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya batas maksimal Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia jasa kategori kecil. “Aturannya hanya boleh lima paket, tapi ini sampai 20 paket. Modusnya memakai nama CV berbeda, padahal dikendalikan satu orang,” ujarnya.
Sementara berita ini dilayangkan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan, ST belum memberikan tanggapan. (tkh)
#korupsi #pengondisian #kontraktor #indramayu #pengadaan










.webp)











Post A Comment:
0 comments: