E satu.com (Kota Cirebon) - Enam penerima manfaat Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) binaan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tahun 2025 di RW 06, Kampung Kedung Menjangan, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berhasil mengembangkan usaha mereka.
Program PPSE bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan warga melalui bantuan modal, pendampingan, serta pelatihan kewirausahaan. Kemensos memastikan pembinaan dan pemantauan terus dilakukan agar para penerima manfaat mampu mempertahankan serta mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Kini keenam penerima manfaat tersebut menjalankan berbagai usaha yang kian berkembang, mulai dari warung kelontong, jasa penjahit, hingga usaha mie ayam.
Salah satunya, Sakini, warga RT 02 RW 06, mengaku bantuan PPSE membawa perubahan signifikan bagi keluarganya.
“Dulu saya hanya jualan seblak, sekarang bisa mengembangkan usaha membuka warung kelontong. Alhamdulillah, dengan berkembangnya usaha ini, perekonomian keluarga ikut meningkat,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Sakini menceritakan, dirinya mengajukan bantuan PPSE pada awal 2025 melalui petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Saya mendapat bantuan sebesar Rp5 juta. Uang itu langsung saya belanjakan untuk modal membeli kebutuhan warung,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Kemensos dan pendamping PKH yang telah membina usahanya.
Petugas pendamping PKH Kelurahan Kalijaga, Tri Sutrisno, mengatakan dirinya mendampingi 200 kepala keluarga di RW 06 sejak 2022. Dari jumlah tersebut, enam orang mendapat bantuan PPSE.
“Bantuan dari pemerintah ini sangat membantu penerima PKH agar bisa lepas dari kemiskinan dan mengembangkan usahanya,” kata Tri.
Menurut Tri, penerima bantuan PPSE diprioritaskan bagi keluarga PKH yang memiliki usaha kecil.
“Kami memetakan terlebih dahulu siapa yang sudah menerima bantuan lima tahun dan siapa yang belum. Jika ada yang belum lima tahun tetapi punya usaha kecil, itu kami prioritaskan,” jelasnya.
Tri juga menambahkan, pengajuan bantuan bisa dilakukan warga secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
“Pendamping tidak punya kewenangan mendaftarkan langsung penerima. Semua melalui mekanisme resmi dari Kemensos,” pungkasnya. (Wandi)












.webp)











Post A Comment:
0 comments: