E satu.com (Jakarta) - Sseorang Narapidana yang putusan nya sudah berkekuatan hukum tetap enam tahun lalu tapi eksekusi hukuman nya belum pernah dijalankan. Bebas berkeliaran bukannya segera di tangkap malah di angkat menjadi Komisaris Independen BUMN ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia Persero). Keputusan Erick Thohir ini jelas telah melecehkan prinsip keadilan dan mencoreng citra BUMN. Hal ini menuai banyak polemik di masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai etika dan profesionalisme dalam penunjukan pejabat BUMN. Pertanyaan pun muncul, seberapa teliti proses background check dilakukan sebelum seseorang menduduki jabatan strategis di perusahaan milik negara?
Hal tersebut disampaikan oleh seorang akademisi sekaligus aktivis anti korupsi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Forum Rakyat Anti Korupsi ( Fraksi ) Zulkaydi Wiranegara SH., MH.,CLA , saat berhasil di temui oleh awak media Esatu.Com di Kompleks Parlemen Senayan,
" Seorang narapidana yang vonis hukumannya sudah Inkracht tapi pelaksanaan eksekusi kunjung di eksekusi bukan di penjara justru mendapatkan jabatan strategis di BUMN, ini sangat spektakuler " ujarnya. Beberapa waktu lalu . Jumat ( 15/8/2025 )
Iya pun mempertanyakan Atas dasar apa Menteri BUMN menunjuk Silfester menjadi Komisaris BUMN??
" Keputusan kontroversial Menteri BUMN ini penuh dengan spekulasi dan terkesan seperti manuver liar yang kebablasan dan tak berdasar. Apa jadinya BUMN bila pejabatnya memiliki rekam jejak pidana " Ujar Zulkaydi
Lebih lanjut ia menyebutkan Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi
“Komisaris itu adalah pengawas strategis lho dan ini akan berisiko meruntuhkan citra dan kepercayaan publik terhadap BUMN. Idealnya diisi orang dengan integritas dan reputasi bersih
keputusannya itu, Erich Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 " pungkasnya.
(AWW)











.webp)











Post A Comment:
0 comments: