E satu.com (Kota Cirebon) - Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cirebon menemukan titik terang. Masyarakat yang semula merencanakan aksi demonstrasi akhirnya membatalkannya dan memilih jalur dialog dengan pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon memastikan bahwa revisi aturan pajak tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menegaskan pihaknya sejak awal telah menempatkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam daftar prioritas revisi. Menurutnya, langkah itu juga bagian dari tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Buktinya kita masukkan itu ke dalam Prolegda DPRD tahun 2025. Sebenarnya pada 2024 lalu PDRD ini sudah kami tetapkan sebagai perda yang akan direvisi,” ujar Andrie Sulistio saat ditemui usai menghadiri acara Korea Art and Culture Education Service (Kaces) di Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Senin (25/8/2025).

Andrie menjelaskan, evaluasi dari Kemendagri tidak hanya menyangkut PBB, melainkan juga berbagai pajak dan retribusi daerah lainnya. Karena itu, DPRD kini menunggu langkah Pemkot Cirebon untuk menyerahkan draft perubahan agar bisa dibahas bersama.

“Sekitar satu bulan lalu saya menerima perwakilan dari Kemendagri dan beliau menyampaikan evaluasi isi PDRD ini. Artinya sekarang bolanya sudah di pemerintah kota, dan kami DPRD siap membahas bersama eksekutif,” jelasnya.


Selain itu, Andrie mengapresiasi pertemuan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dengan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) pada Minggu (24/8/2025), serta pertemuan sebelumnya dengan Paguyuban Pelangi. Ia menilai langkah dialog tersebut menjadi solusi tepat yang menenangkan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk melakukan perubahan.


“Alhamdulillah Pak Wali Kota Cirebon sudah menemui seluruh elemen masyarakat. Saya rasa itu hal yang sangat bagus,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top