E satu.com (Kota Cirebon) - Kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) mencuat di Kota Cirebon. Dua siswi SMA menjadi korban editan foto bermuatan asusila yang diduga dilakukan tiga siswa berinisial V (SMAN 1 Kota Cirebon), serta RA dan I (keduanya dari SMAN 6 Kota Cirebon).
Ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari latar belakang keluarga pejabat, kontraktor, dan aparatur sipil negara (ASN).
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Riyan Budiyanto SH & Partners, pada Minggu (24/8/2025), mendampingi korban bersama orang tua mereka untuk membuat laporan resmi ke Polres Cirebon Kota.
“Kami melaporkan permasalahan hukum ini demi rasa keadilan untuk klien kami, yang fotonya diambil dari akun media sosial lalu diedit menjadi foto telanjang menggunakan AI. Akibatnya, klien kami mengalami trauma mendalam,” ungkap Riyan Budiyanto usai pelaporan.
Menurutnya, langkah hukum diambil karena pihak sekolah hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa surat peringatan (SP) kepada para terduga pelaku. Padahal, perbuatan itu dinilai bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah, melainkan tindak pidana yang merusak masa depan korban.
“Kami meyakini masih ada korban lain yang juga menjadi sasaran editan foto AI oleh para pelaku, namun belum berani bersuara. Oleh karena itu, proses hukum adalah jalan yang paling tepat,” tegasnya.
Riyan juga menyatakan menolak undangan mediasi yang dijadwalkan oleh DP3APPKB Kota Cirebon pada Senin (25/8/2025).
“Saya menilai penyelesaian hukum harus diutamakan untuk memberikan efek jera. Kami percaya Polres Cirebon Kota dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas, serta memberikan rasa aman bagi korban,” ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus berharap proses hukum dapat membantu memulihkan trauma yang dialami korban.
“Kami turut berempati kepada para korban. Semoga keadilan yang diperoleh nanti bisa memulihkan luka psikologis akibat peristiwa ini,” pungkasnya. (Wandi)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: