E satu.com (Kota Cirebon) - Kasus investasi atau titip dana yang sempat menyita perhatian publik di Kota Cirebon kini resmi berakhir melalui mekanisme Restoratif Justice. Kesepakatan damai tercapai antara pelaku titip dana, Tia Aprila, dengan para korban, setelah Tia melunasi kerugian yang mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Kasus ini sempat menjadi sorotan usai Polres Cirebon Kota menjemput Tia di Semarang, menyusul dua kali pemanggilan yang tidak diindahkan. Ia bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya menempuh jalur damai.
"Saya minta maaf telah membuat gaduh. Namun kini saya sudah menyelesaikan persoalan ini dengan para korban," ujar Tia, Senin (11/8/2025), didampingi kuasa hukumnya Muhammad Iqbal, Medira Anggraini, dan Yosi Achdian.
Tia menjelaskan, pembayaran kerugian telah dilakukan kepada 15 member yang datanya tercatat di Polres Cirebon Kota serta 30 member lainnya.
"Saya tetap membuka ruang bagi korban lain yang belum tercatat. Jika ada, akan kami selesaikan. Semua kerugian dibayar lunas, tidak ada yang dicicil," tegasnya.
Ia memaparkan, program titip dana dimulai pada 2023 dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen. Dana yang terkumpul dipinjamkan kepada pihak lain. Namun pada April 2024, usaha ini macet setelah sejumlah peminjam tidak mengembalikan uang, dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar dari lebih 20 orang peminjam.
"Dari situ mulai macet karena banyak yang kabur," kata Tia.
Sementara itu, kuasa hukumnya, M Iqbal, menambahkan bahwa di awal mencuatnya kasus ini sempat beredar informasi kerugian mencapai Rp 2 miliar. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, jumlah kerugian yang diselesaikan Tia adalah lebih dari Rp 800 juta. (Wandi)












.webp)











Post A Comment:
0 comments: