E satu.com (Kota Cirebon) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memastikan akan mengkaji ulang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan menuai sorotan masyarakat.
Walikota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers usai bertemu dengan Paguyuban Pelangi di Rumah Dinas Walikota, Jalan Siliwangi, Jumat sore (22/8/2025).
“Tarif PBB memang dirasakan cukup memberatkan masyarakat. Namun saya selaku walikota memastikan akan meninjau ulang kembali tarif PBB dari tahun 2023 sampai 2026. Dipastikan kenaikannya tidak signifikan,” ujar Edo.
Menurutnya, besaran tarif PBB masih dalam proses kajian. “Besarnya nanti kita kaji, yang jelas tidak ada kenaikan sampai sekarang hingga 1.000 persen,” tegasnya.
Edo juga menegaskan, Pemkot Cirebon akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur PBB.
“Sudah jelas, Perda-nya juga nanti dirubah. Kami butuh masukan untuk bisa mengeluarkan nilai pajak yang sebenarnya di 2026 nanti. Kami juga terus berkomunikasi dengan DPRD. Sehingga di tahun 2026 dipastikan pajak akan berpihak kepada rakyat,” katanya.
Sebagai langkah sementara, Edo menyebutkan Pemkot telah menyiapkan stimulus berupa keringanan PBB yang berlaku bervariatif.
“Angka yang tertera dikurangi stimulus, kemudian dikurangi lagi diskon 50 persen sampai akhir tahun 2025,” jelasnya. (Wandi)












.webp)











Post A Comment:
0 comments: