E satu.com (Kota Cirebon) -  Warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membatalkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencapai hingga 1.000 persen.

Kenaikan yang dinilai sangat memberatkan itu memicu keresahan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Mereka menilai kebijakan ini tidak berpihak kepada rakyat dan berpotensi menambah beban hidup warga.

Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa informasi kenaikan PBB hingga 1.000 persen tidak sepenuhnya benar.

“Artinya 1.000 persen itu tidak benar. Kalau kenaikan ada, tapi tidak sampai 1.000 persen,” ujarnya saat ditemui di Balaikota Cirebon, Kamis (14/8/2025).

Edo menjelaskan, kebijakan kenaikan PBB telah ditetapkan sejak tahun lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.

“Saya baru lima bulan memimpin Kota Cirebon ini, dan sudah melakukan pembahasan internal terkait PBB sejak sebulan lalu untuk mencari solusi. Mudah-mudahan minggu ini kita sudah menemukan formulasi yang sesuai keinginan masyarakat. Artinya akan ada perubahan, InsyaAllah,” jelasnya.

Menurutnya, formulasi kenaikan PBB berasal dari delapan opsi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Opsi-opsi tersebut kemudian dipadukan oleh Pemkot Cirebon sehingga tarif yang berlaku bervariasi di tiap wilayah.

“Soal warga yang memiliki bukti PBB 2023 lalu kemudian naik drastis di tahun berikutnya, itu semua berasal dari Depdagri. Ada delapan pilihan yang di-mix oleh pemerintah kota, jadi setiap wilayah bisa berbeda,” paparnya.

Edo menambahkan, kebijakan ini berlandaskan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang ditetapkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat Wali Kota.

“Desakan warga untuk mengubah perda tersebut harus melalui kajian mendalam. Sekarang saya sedang evaluasi itu sambil melakukan kajian-kajian. Kalau hasilnya memang perlu diubah, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi. Saya terbuka untuk audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top