E satu.com (Indramayu) - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu mulai mengambil langkah terkait adanya dugaan aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh oknum.
Kepala BKAD Indramayu, H.Yus Rusmadi melalui Analisis Aset Daerah, Rio Somantri menegaskan , pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu melalui Kabag Setda selaku pengguna barang. Hal ini dilakukan untuk memastikan status dan keberadaan aset yang dimaksud, sekaligus mengklarifikasi apakah penguasaan tersebut sesuai prosedur atau menyalahi aturan.
" Kami akan berkoordinasi dulu dengan Setda karena untuk unit jenis CRV itu tidak ada di kami, melainkan kepemilikannya ada di Setda selaku Pengguna Barang," tegasnya, kepada wartawan, Senin (01/09/2025).
Diberitakan sebelumnya, Seorang individu berinisial " YR " diduga menguasai mobil inventaris milik pemerintah Kabupaten Indramayu tanpa prosedur resmi.
Menurut sumber, kendaraan CRV yang kini berganti nopol menjadi D 1645 AK diduga merupakan mobil inventaris yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan pemerintah Daerah setempat.
" Kami melihat mobil dinas itu digunakan untuk urusan pribadi, padahal aset negara seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui bahwa " YR" pernah menjabat sebagai ketua salah satu organisasi kepemudaan di Kabupaten Indramayu periode 2020-2023.
**Nopol Kendaraan Diduga Dipalsukan
Usut punya usut, nampaknya nopol yang terpasang pada kendaraan tersebut, saat dicek melalui aplikasi perpajakan kendaraan bermotor ternyata tidak ditemukan data registrasi alias diduga palsu.
Menanggapi hal itu, Sekjen FPWI, Tomsus mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut tentunya dirinya menduga adanya peran serta dari pihak atau oknum pejabat Kabupaten Indramayu yang membiarkan adanya seorang individu menguasai aset milik pemerintah. Kemudian, tentang pemalsuan nopol jika itu benar atau terbukti maka bisa dikenakan Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat (termasuk pelat nomor/nopol) dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
" Tidak main-main pasalnya, untuk itu pemerintah dalam hal ini harus tegas untuk menindaklanjuti informasi tersebut," tegasnya (tkh)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: