E satu.com (Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan ini hadir sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberdayaan UMKM, sekaligus mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK UMKM juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB (Lembaga Keuangan Nonbank) diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro hingga usaha menengah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (15/9/2025).


Hingga Juli 2025, total kredit perbankan tumbuh 7,03 persen (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen. Dari sisi debitur, kredit korporasi naik 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh 1,82 persen, seiring fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Jika dilihat dari sektor ekonomi, sejumlah sektor mencatat pertumbuhan kredit dua digit, seperti pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas, dan air (11,23 persen).


POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan berlaku dua bulan sejak diundangkan. Aturan berlaku untuk bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB konvensional maupun syariah.

Beberapa kebijakan yang diatur antara lain:

1. Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

2. Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.

3. Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk percepatan proses bisnis.

4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

5. Kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain itu, aturan ini juga menekankan tata kelola dan manajemen risiko, kewajiban penyusunan rencana penyaluran kredit UMKM, hingga pelaporan realisasi kepada OJK. Aturan ini juga mencakup pemanfaatan teknologi digital, literasi keuangan, pelindungan konsumen, insentif bagi bank dan LKNB yang aktif, serta mekanisme hapus buku dan hapus tagih pembiayaan UMKM.

Menurut Dian, POJK UMKM merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah dikonsultasikan dengan DPR RI.

“Melalui aturan ini, OJK mendukung perluasan akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat agar UMKM semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional,” tegasnya.

Dengan kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, POJK UMKM diharapkan menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top