E satu.com (Kota Cirebon) - Polemik penamaan Stasiun Cirebon Kejaksan mendapat tanggapan dari Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman. Ia menegaskan, perubahan nama stasiun bukanlah hal sederhana karena menyangkut status formal dan aspek administratif yang melekat pada nama Stasiun Cirebon.

“Untuk merubah nama itu kan ada prosedurnya. Nama formal sudah ada aktenya juga, jadi butuh tahapan administratif. Tentunya harus ada permintaan resmi dari pemerintah daerah karena ini juga merupakan aspirasi masyarakat,” ujar Arie usai rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (2/10/2025).

Menurut Arie, fenomena pergantian nama stasiun bukan hal baru karena di beberapa daerah lain pernah dilakukan. Namun, untuk Cirebon perlu kajian lebih dalam sebab stasiun tersebut berstatus cagar budaya sekaligus pusat aktivitas bisnis transportasi.

“Arahan dari manajemen pusat, hal ini ditinjau ulang dengan berbagai aspek. Kami tidak bisa jelaskan detail satu per satu, tapi pada prinsipnya masih dalam tahap kajian ulang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KAI Daop 3 hanya bertindak sebagai pelaksana teknis. Keputusan terkait nama stasiun berada di kantor pusat PT KAI dan nantinya harus diproses melalui Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian.


“Nama-nama stasiun itu diatur melalui SK Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Kami hanya melaksanakan. Jadi, kalau Pemkot Cirebon membuat surat permohonan, kami akan teruskan ke pusat untuk diproses sesuai regulasi,” jelasnya.


Arie juga mengakui adanya miskomunikasi antara pihak KAI dengan tim cagar budaya dalam tahap awal wacana naming rights. Namun, ia menilai dinamika ini justru menjadi ruang klarifikasi agar kesepahaman dapat tercapai.

“Ini perbedaan persepsi yang bisa disatukan. Mudah-mudahan usulan agar stasiun disebut Stasiun Cirebon Kejaksan dapat menjadi jalan tengah bagi masyarakat,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top