E satu.com (Indramayu) -
Seorang gadis  berinisial CCN (21) warga Blok Wanantara Barat Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu  diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh terduga  SDN yang masih satu desa hanya beda Blok Wanantara Timur  pada tanggal 29 Juni 2025.

 Adapun peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Indramayu dan teregrister laporan Polisi Nomor LP/B/688/VII/2025SPKT/ POLRES INDRAMAYUŹ/POLDA JABAR. Tertanggal 10 Juli 2025. Dengan pasal 6 Undang - undang nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun makaimal 12 Tahun


Kuasa Hukum Korban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Indramayu yang diketuai Adi Iwan Mulyawan. S.H. yang beralamat Jk Veteran No 10 Lemah Abang Kabupaten Indramayu mengatakan kami dari PBH Peradi mengaprisiasi Unit PPA Polres Indramayu atas ditangkapnya pelaku tindak Pidana Kekerasan Seksual saudara SDN dan akan akan kita kawal sampai persidangan . Selasa 7 Oktober 2025.

"Selanjutnya kami dari PBH Indramayu mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban yang telah mempercayai kami sebagai Penasehat Hukumnya serta kami mengaprisiasi atas keberanian  pihak keluarga untuk  melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian karena dengan begitu  kita semua tahu apa terjadi dan apa penyebabnya.ujarnya. 


Bapak Wardinah Selaku orang tua korban mengucapkan terimakasih atas respon cepat dari Unit PPA Polres Indramayu yang telah menindak lanjuti laporan kami sehingga terduga tersangka sudah ditangkap dan kami juga dari keluarga besar korban mengucapkan terima kasih ke pada PBH Peradi indramayu yang selalu mengawal dan mendampingi kami.

"kami sebagai orang tua korban  berharap perkara ini bisa jalan sampai persidangan dipengadilan dan pelaku mendapatkan vonis yang sesuai dengan perbuatannya. Serta bisa mewakili sakitnya kami sebagai korban,"tandasnya. (Iwan)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top