E satu.com (Jakarta) - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, untuk dimintai penjelasan terkait belum dilakukannya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.
Komisioner Komjak, Nurokhman, menyebut Iwan memenuhi undangan dan datang ke kantor Komisi Kejaksaan pada Kamis, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejaksaan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Nurokhman Jumat (24/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kata Nurokhman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses eksekusi atas terpidana Silfester Matutina telah ditangani secara prosedural.
Dia bilang, Kajari juga mengaku telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Di hadapan Komisioner Komjak, Iwan menyatakan tidak ada penghalang eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi dimaksud,” kata Nurokhman.
Dalam pertemuan tersebut, Komjak menyarankan agar Iwan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kajari dapat segera mengeksekusi Silfester Matutina.
Di sisi lain, Komjak mengapresiasi langkah koordinatif yang telah dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta dalam menjaga integritas proses hukum.
“Komisi juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kejaksaan,” kata Nurokhman.
“Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komjak akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” imbuhnya. Dilansir dari KOMPAS.COM
( AWW)







.webp)











Post A Comment:
0 comments: