E satu.com (Cirebon Kota) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (42) berhasil diamankan petugas setelah sempat melawan dan melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan serta peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Namun, saat petugas hendak masuk, pelaku IS melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.
“Ia bahkan memecahkan kaca dan mengancam akan menyerang petugas. Melihat situasi yang berpotensi membahayakan, petugas memilih mundur sementara untuk menghindari bentrokan,” ujar AKBP Eko didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, Kamis (6/11/2025).
Ketegangan sempat meningkat ketika anggota keluarga pelaku turut menghalangi petugas, membuat situasi semakin tidak kondusif. IS pun memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran intensif selama dua hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos. Saat diamankan, pelaku tidak lagi melakukan perlawanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa IS positif menggunakan sabu-sabu dan metamfetamin, berdasarkan hasil uji laboratorium kesehatan daerah. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Kota Cirebon.
“Pihak kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang haram serta jaringan peredaran yang melibatkan pelaku,” lanjut Kapolres.
AKBP Eko menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Petugas tidak akan mundur menghadapi ancaman apa pun dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya.
Polres Cirebon Kota memastikan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Wandi)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: