E satu.com (Cirebon) - Jajaran Polsek Kapetakan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Minggu (28/12/2025) sebagai langkah preventif menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penindakan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Operasi Pekat tersebut menyasar salah satu lokasi penjualan minuman keras yang diduga kerap beroperasi pada malam hari.

Lokasi tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tempat serta barang-barang yang berada di lokasi.

Hasilnya, polisi mengamankan seorang penjual minuman keras berinisial A, warga Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan berbagai jenis minuman keras ilegal.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang kurir berinisial R dan M, yang diduga terlibat dalam proses distribusi minuman keras ke lokasi penjualan tersebut. Keduanya merupakan warga Desa Grogol dan turut diamankan bersama barang bukti ke Polsek Kapetakan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan terdiri dari vodka ukuran besar sebanyak 43 botol, minuman keras jenis AO ukuran besar sebanyak 30 botol, anggur merah sebanyak 8 botol, kolesom kecil atau tolak angin sebanyak 24 botol, bir hitam merek Guinness sebanyak 6 botol, minuman keras merek Iceland sebanyak 1 botol, minuman keras merek Kawa-kawa sebanyak 13 botol, serta bir putih merek Angker sebanyak 12 botol.
Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Pekat tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif.

Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.PHR, menegaskan bahwa Operasi Pekat merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan, khususnya menjelang perayaan akhir tahun.


“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025 serta merayakan pergantian Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang positif, aman, dan bermartabat. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top