E satu.com (Cirebon) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menegaskan larangan praktik parkir liar di badan Jalan Cipto Mangunkusumo karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nur Hakim, mengatakan bahwa ruas Jalan Cipto Mangunkusumo merupakan kawasan lalu lintas yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas parkir di badan jalan.

“Parkir di badan jalan kami larang karena dikhawatirkan berdampak pada arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan,” kata Iman, Senin (29/12/2025).

Sebagai langkah penertiban, Dishub Kota Cirebon telah memasang spanduk peringatan berisi sanksi bagi pengguna parkir liar di sekitar area CSB Mall. Sanksi yang diterapkan mulai dari pencabutan pentil ban, pengurangan tekanan angin, hingga tindakan lain sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah kemarin sudah dipasang spanduk yang mencantumkan sanksi-sanksi bagi pengguna parkir. Kami juga sempat melakukan pengurangan angin sebagai bentuk penindakan,” ujarnya.

Iman menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan. Sosialisasi juga akan terus dilakukan kepada juru parkir yang berada di kawasan tersebut.

“Kami terus mengimbau pengguna parkir agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Ke depan, sosialisasi akan kami tingkatkan,” jelasnya.

Dishub Kota Cirebon juga telah melakukan koordinasi bersama Wali Kota Cirebon serta unsur TNI-Polri, kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP. Dalam koordinasi tersebut, Dishub meminta pihak CSB Mall untuk melakukan penataan akses masuk guna mengurangi kemacetan.

“Kami meminta agar pintu masuk dimundurkan ke dalam area mall, sehingga antrean kendaraan tidak terjadi di jalan utama, melainkan di dalam area,” ungkap Iman.

Selain itu, Dishub juga mendorong pihak pengelola CSB Mall untuk membuka sistem parkir resmi yang tertib dan terkelola. Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut belum direalisasikan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top