E satu.com (Tangerang ) -
Pemerintah daerah diminta untuk mendukung dan menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa ini, antara lain, merekomendasikan agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dikenakan secara berulang pada objek pajak tertentu, seperti pesantren, lembaga nirlaba keagamaan, dan rumah yang dihuni untuk keperluan non-komersial.
 
Poin-poin Utama Fatwa MUI:
PBB Berulang Dilarang: Fatwa MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang ditempati untuk keperluan non-komersial (tempat tinggal utama, pesantren, tempat ibadah) tidak seharusnya dikenai PBB berulang setiap tahun.

Evaluasi Aturan Perpajakan: Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengevaluasi undang-undang dan aturan mengenai PBB, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar lebih berkeadilan dan tidak membebani rakyat, terutama yang berpenghasilan rendah.

Pajak Harus Adil dan Bermanfaat: Pajak yang dipungut wajib dikelola dengan prinsip amanah, transparan, akuntabel, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat.

Dukungan dari MPR: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa ini dan meminta pemerintah daerah untuk segera menghentikan pungutan PBB terhadap pesantren dan lembaga nirlaba keagamaan.

Respons Pemerintah Daerah: Beberapa pemerintah daerah, seperti Pemprov DKI Jakarta, mengklaim bahwa prinsip keadilan dalam PBB sebagian besar telah diterapkan, dengan adanya pembebasan PBB untuk rumah bernilai di bawah Rp 2 miliar dan fasilitas umum

Intinya, MUI mendorong agar pemerintah daerah menggunakan kewenangan otonomi daerah mereka dalam pengelolaan PBB untuk menerapkan prinsip keadilan sesuai fatwa tersebut.

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top