E satu.com (Jakarta) - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. 

Penerimaan tersebut bersumber dari berbagai instrumen perpajakan, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp34,54 triliun. Selain itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,81 triliun, pajak fintech sebesar Rp4,27 triliun, serta Pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.



Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, satu perusahaan dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp34,54 triliun hingga 30 November 2025. Setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun sepanjang 2025.

Untuk pajak aset kripto, penerimaan hingga November 2025 tercatat sebesar Rp1,81 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp719,61 miliar pada 2025. Penerimaan pajak kripto ini terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Sementara itu, pajak fintech menyumbang penerimaan sebesar Rp4,27 triliun hingga November 2025.


Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,24 triliun pada 2025. Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,37 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga November 2025 mencapai Rp3,94 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,09 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut PPN PMSE, dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.( Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top