E satu.com (Cirebon) - Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepanjang tahun 2025, Polres Cirebon Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.391 botol miras.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polres Cirebon Kota bersama seluruh polsek di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025.
“Ini merupakan hasil dari kegiatan operasi yang kami laksanakan sepanjang tahun 2025 oleh jajaran Polres Cirebon Kota dan polsek-polsek. Seluruh barang bukti miras yang disita hari ini berasal dari penindakan terhadap peredaran miras ilegal,” ujar AKBP Eko Iskandar, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, penertiban dan pemusnahan miras tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna meningkatkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Terlebih, menjelang perayaan Tahun Baru 2026, pihak kepolisian terus mengintensifkan langkah-langkah pencegahan.
“Terkait miras ini, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang diperjualbelikan secara ilegal. Ini kami lakukan untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas, khususnya menjelang malam Tahun Baru, seperti pengendara mabuk, konsumsi miras oleh anak-anak muda, hingga potensi tindak kriminal,” jelasnya.
AKBP Eko menegaskan, Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras dan narkoba karena keduanya memiliki pengaruh langsung terhadap tingkat gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan miras. Berdasarkan kajian data kami sepanjang tahun 2025 serta masukan dari masyarakat, terdapat penurunan gangguan Kamtibmas sebagai dampak dari konsistensi penertiban terhadap narkoba dan miras,” pungkasnya. (Wandi)










.webp)












Post A Comment:
0 comments: