E satu.com (Indramayu) - Para pedagang di Pasar Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, melaporkan seorang oknum TNI yang bertugas di Koramil Terisi dengan pangkat Serda. Laporan tersebut terkait dugaan ancaman dan teror yang dilakukan baik melalui media sosial maupun secara langsung terhadap para pedagang pasar di Desa Cikedung Lor. Pengaduan disampaikan ke Kantor Polisi Militer (PM) Sub Den III/3-3 Indramayu pada hari Sabtu, 10 Januari 2026.
Hendri, salah satu perwakilan pedagang pasar Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa mereka merasa terancam oleh tindakan seorang oknum TNI yang mengaku sebagai Kuwu Desa Cikedung Lor berinisial AS, yang bertugas di Koramil Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Masalah ini telah dilaporkan ke Sub Den POM III/3-3 Indramayu dengan nomor laporan LP-01/1/2026.
Hendri mengungkapkan kekhawatiran para pedagang atas ancaman yang disampaikan oknum tersebut. Ancaman tersebut berupa pernyataan akan merobohkan pasar jika kios usaha tidak segera dikosongkan. Para pedagang juga mempertanyakan kewenangan oknum TNI yang berpakaian lengkap seragam militer tersebut dalam mendatangi para pemilik hak guna bangunan kios pasar Desa Cikedung Lor untuk mengancam dan memprovokasi adanya pembongkaran pasar, yang diketahui merupakan aset milik pemerintah desa.
Akibat peristiwa ini, para pedagang merasa trauma dan mengalami keresahan. Hendri menegaskan bahwa selama ini tidak ada konflik atau masalah antara pedagang dengan pemerintah Desa Cikedung Lor maupun Kuwu yang saat ini secara resmi dijabat oleh Ibu Hj. Emi Jumiarsi, S.E., bukan oleh oknum TNI tersebut.
Hendri bersama para pedagang meminta perhatian dan perlindungan dari pihak-pihak terkait, termasuk kepada Presiden Prabowo, Panglima TNI, Menteri Pertahanan RI, Pangdam III Siliwangi, Danrem SGJ, Dandim Indramayu, serta Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi, S.H. (Bapak Aing), dan Bupati Indramayu Lukcy Hakim. Mereka berharap oknum TNI pelaku ancaman dapat segera ditangkap dan tindakan penegakan hukum dapat dilakukan demi keamanan dan kelangsungan usaha para pedagang.
Sementara itu, Adi, seorang warga Desa Cikedung Lor, menyayangkan tindakan oknum TNI yang diduga melakukan ancaman, baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada para pedagang. Sebagai anggota TNI aktif yang bertugas di Koramil Kecamatan Terisi, seharusnya lebih memahami aturan dan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut patut diduga melanggar hukum, sesuai dengan undang-undang ITE dan Pasal 483 KUHPidana. Ia berharap pihak Polisi Militer segera memproses kasus oknum TNI tersebut, ujarnya.(Iwan)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: