Isu kerukunan umat beragama kembali menjadi sorotan hangat. Pada Jumat, 19 Desember 2025, Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI menggelar acara bedah buku bertajuk "Kerukunan Umat Beragama" di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon. 

Perhelatan ini memicu diskusi mendalam mengenai posisi santri sebagai agen perdamaian dan bagaimana sebenarnya konsep toleransi dipandang dalam bingkai Islam kaffah.

Pengasuh Pondok Pesantren Gedongan, KH Taufiqurrahman Yasin, menyambut baik inisiatif tersebut. Beliau menegaskan bahwa pesantren memiliki peran historis yang tak terpisahkan dalam menjaga harmoni sosial di Indonesia. 

Baginya, kegiatan ini adalah ikhtiar untuk mengubah pola pikir (mindset) santri agar lebih dewasa dan terbuka dalam menyikapi perbedaan tanpa harus kehilangan jati diri keislamannya.

Namun, di balik narasi "santri sebagai agen perdamaian" yang digelorakan pemerintah, muncul sebuah pertanyaan mendasar: Apakah konsep toleransi yang ditawarkan saat ini benar-benar bersumber dari nilai Islam, ataukah sekadar kepanjangan tangan dari ideologi global?

Reduksi Peran Santri dalam Cengkeraman Sekularisme

Seiring dengan masifnya proyek moderasi beragama, peran santri seolah diarahkan untuk menjadi penjaga status quo sistem yang ada. Dalam perspektif kapitalisme sekuler, santri dibatasi pada dua misi utama. 

Pertama, menebarkan Islam moderat yang santun namun kehilangan taji dalam penegakan syariat. Kedua, menjaga keutuhan bangsa tanpa diperbolehkan kritis terhadap ketimpangan sistemik yang lahir dari rahim sekularisme.

Kondisi ini dikhawatirkan mereduksi peran santri yang seharusnya menjadi pemimpin pemikiran (maraji’ul ummah). Jika kita menengok sejarah, Resolusi Jihad yang dicetuskan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 bukanlah sekadar bentuk loyalitas buta. Spirit jihad tersebut adalah perlawanan terhadap penjajahan yang menindas dan upaya membela kedaulatan agama Allah.

Saat ini, ada indikasi bahwa perjuangan santri sedang dibelokkan. Alih-alih menjadi garda terdepan pembela syariat, santri justru diposisikan sebagai "duta" untuk melanggengkan proyek peradaban barat yang seringkali memisahkan agama dari urusan publik (sekularisme).

Menggugat Standar Ganda Toleransi

Istilah "intoleransi" kini kerap menjadi senjata politik. Anehnya, label ini hampir selalu disematkan kepada umat Islam yang mencoba teguh memegang prinsip agamanya. Di sisi lain, ketika ada pihak yang terang-terangan menghalangi ibadah umat Islam atau melakukan penistaan, istilah intoleransi seolah lenyap dari kamus media.

Ketimpangan ini terjadi karena definisi toleransi yang digunakan saat ini mengacu pada standar global-sekuler yang bersifat elastis—bisa ditarik ulur sesuai kepentingan politik. Dalam sistem sekuler, tidak ada standar nilai yang baku. 

Akibatnya, umat Islam sering kali berada dalam posisi tertuduh. Memegang teguh akidah dianggap radikal, sementara mengikuti arus liberalisasi dianggap toleran.

Padahal, Allah SWT telah mengingatkan dalam Al-Qur'an:
“Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut mereka, tetapi Allah menolak kecuali menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang kafir membencinya.” (QS. At-Taubah: 32).

Konsep Toleransi dalam Islam Kaffah

Islam kaffah atau Islam yang menyeluruh, sebenarnya memiliki definisi toleransi yang jauh lebih jernih dan telah teruji sejarah selama berabad-abad. Dalam naungan Daulah Islamiyah masa lalu, Muslim dan Non-Muslim hidup berdampingan secara damai tanpa ada pemaksaan akidah.

Toleransi dalam Islam memiliki batasan yang tegas, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Kafirun ayat 1-6. Prinsip "Lakum dinukum waliyadin" (Untukmu agamamu, dan untukku agamaku) 

Hal tersebut menunjukkan kepada 3 hal. Pertama, tidak ada sinkretisme: umat Islam tidak boleh mencampuradukkan ritual ibadah dengan agama lain.

Kedua, adanya perlindungan hak: warga negara non-muslim (kafir dzimmi) dijamin keamanan, jiwa, dan hartanya selama mereka tunduk pada aturan negara.

Ketiga, adanya kemandirian akidah: toleransi bukan berarti mengakui kebenaran semua agama, melainkan menghormati keberadaan pemeluk agama lain tanpa mengorbankan prinsip tauhid.

Menuju Visi Santri yang Hakiki

Tugas utama pesantren bukan sekadar mencetak tenaga kerja atau agen kerukunan versi pemerintah, melainkan mencetak generasi tafaqquh fiddin—individu yang mendalam pemahaman agamanya dan siap menjadi pemimpin peradaban.

Persoalan carut-marut toleransi hari ini berpangkal pada absennya peran negara sebagai pelindung (ra’in). Saat ini, negara justru sering kali membuka keran liberalisasi akidah dan membiarkan terjadinya pendangkalan iman secara masif melalui berbagai kanal digital dan kebijakan sosial.

Untuk mengembalikan kejayaan Islam, umat perlu menyadari bahwa mereka adalah Khairu Ummah (umat terbaik). Sebagaimana firman Allah: “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110).

Khatimah 

Pesantren dan para santri harus kembali pada visi awal: menjadi penjaga wahyu dan penegak keadilan berdasarkan syariat Islam secara kaffah. Toleransi sejati hanya akan terwujud ketika Islam diposisikan sebagai rahmat bagi semesta alam melalui penerapan aturan Allah di segala lini kehidupan, bukan sekadar pelengkap narasi politik kapitalisme-sekuler.
Wallahu a’lam bishshawab.

Penulis : Ummu Mushthofa
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top