E satu.com (Indramayu) - Di tengah gencarnya slogan pemberdayaan UMKM yang kerap digaungkan dalam berbagai agenda seremonial, para pedagang kecil justru dituntut memiliki kesabaran ekstra saat berhadapan dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Senin (26/01/2026).

Berbagai aduan yang disampaikan pedagang, mulai dari penataan lapak, perawatan sarana dan prasarana, edukasi terkait tata tertib dan regulasi dinas, hingga persaingan tidak sehat dengan pedagang bermodal besar—dinilai lebih sering berhenti di meja administrasi tanpa tindak lanjut nyata.

Ironisnya, ketika kegiatan bersifat seremonial digelar, Diskopdagin terlihat sigap. Mulai dari foto bersama pelaku UMKM, pembagian atribut, hingga pelatihan dengan beragam tema berjalan lancar. Namun saat pedagang kecil membutuhkan perlindungan dan kejelasan kebijakan, respons tersebut dinilai jauh dari harapan.

Hal itu diungkapkan para pedagang yang beraktivitas di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim) Indramayu. Sejumlah pedagang mengaku telah berulang kali menyampaikan aduan secara resmi, namun jawaban yang diterima cenderung normatif, seperti “akan dikoordinasikan”, “masih dipelajari”, atau “menunggu arahan pimpinan”.

Yang ditunggu bukan hanya arahan, tapi kepastian hidup,” keluh salah seorang pedagang.

Nono, salah satu pedagang Kulcim, menyebut pedagang kecil yang selama ini disebut sebagai tulang punggung ekonomi daerah justru harus bertahan tanpa sandaran kebijakan yang jelas.

“Laporan kami seperti arsip abadi yang rajin disimpan, tapi jarang dibuka kembali,” ujarnya kepada media ini.


Atas kondisi tersebut, sejumlah pedagang Kulcim mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, khususnya komisi terkait, untuk segera memanggil Diskopdagin dan memfasilitasi audiensi bersama para pedagang di kawasan Kuliner Cimanuk.


“Kami sudah mengadu karena dinas itu pembina kami. Kami punya keluhan dan aduan, tapi laporan sudah satu minggu tidak ada respons. Kami hanya ingin audiensi,” kata Ato, pedagang di lapak berbeda.


Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah Diskopdagin Indramayu hadir sebagai pelindung nyata pedagang kecil, atau sekadar pengelola agenda dan pencetak baliho? Apakah pedagang kecil hanya dianggap penting sebagai data statistik dan objek pidato semata?

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin muncul anggapan bahwa keberpihakan dinas lebih diukur dari kerapihan laporan, bukan kecepatan menangani aduan. Pedagang kecil pun kembali dipaksa bertahan tanpa kehadiran negara yang sigap di sisi mereka.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskopdagin Indramayu, Mardono, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait aduan para pedagang Kulcim dan memilih untuk tidak merespons konfirmasi yang disampaikan. (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top