E satu.com (Kota Cirebon) -
Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, membahas evaluasi kinerja 2025 dan rencana kerja 2026, Selasa (20/01/2026), di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.

Ketua Komisi II DPRD, M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, rapat ini merupakan evaluasi kinerja 2025 menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan APBD 2026 yang sedang berjalan.

“Kami akui, BPKPD Kota Cirebon sudah mewujudkan tata kelola keuangan 2025 yang baik, tanpa tunda bayar bahkan surplus Rp6 Miliar, sisa anggaran juga minim. Hanya saja ada satu SKPD, penyerapan anggarannya masih 65 persen,” tutur Andru, sapaannya.

Andru pun menyoroti penyerapan secara keseluruhan pada pelaksanaan APBD 2025, karena penyerapannya hanya mencapai 86 persen. “Ini jadi catatan khusus aar pada 2026 tidak terjadi, terlebih dana transfer keuangan daerah (TKD) berkurang ratusan miliar dari pemerintah pusat,” ujarnya.



Andru meyakini, dengans sinergitas peran DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bisa memaksimalkan potensi pendapatan daerah pada 2026. Terutanma mendorong PBB P2, karena terjadi penurunan potensi dari perangkaan melalui perda terbaru, yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Sebab itu, kami berharap, ketertiban dan kepatuhan wajib pajak membayar pajak dan retribusi daerah bisa tepat waktu dan jumlah agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Komisi II DPRD juga mendorong agar Pemkot Cirebon bisa menyelesaikan piutang daerah, bila perlu data dibuka secara lengkap karena data terakhir yang diterima memiliki potensi pendapatan sebesar Rp 100 miliar.

“Makanya kami berharap proses kerja sama dengan apparat penegak hukum (APH) ini, bisa dilakukan untuk menerbitkan surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Bekasi yang terbukti bisa menaikan PAD hingga 50 persen dari sektor piutang pajak daerah,” tegas Andru.

Masih kata Andru, pihaknya meminta keseriusan Pemkot Cirebon dalam peningkatan PAD ini. “Salah satunya penngelolaan barang milik daerah seperti kawasan Stadion Bima yang mesti dikelola maksimal, bila perlu dikelola oleh pihak ketiga,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, H Mastara SP MSi mengatakan, saat ini APBD Kota Cirebon bertumpu pada PAD yang bersumber dari pajak daerah, mengingat TKD dari pemerintah pusat sudah berkurang.



“Kami berterimakasih atas dukungan dari Komisi II DPRD untuk mengoptimalkan peran dalam pelayanan maupun proses pemungutan pajak daerah,” ucapnya, usai rapat.

Mastara juga mengaku, salah satu ikhtiar Pemkot Cirebon sudah dilakukan dengan cetak masal SPT PBB dan tinggal launching untuk penyampaian kepada masyarakat untuk bisa membayar tepat waktu dan jumlah.

Selain itu, lanjut Mastara, Pemkot Cirebon juga sudah bekerja sama dengan Pemkot Malang dalam proyek mereplikasi aplikasi Persada yang mampu meningkatkan PAD dari seluruh sektor pajak.

“Rencananya, akhir Januari 2026 ini akan ada pelatihan dari Pemkot Malang, kemudian Februari sosialisasi kepada masyarakat dan Maret sudah bisa diterapkan di Kota Cirebon,” katanya.

Pada rapat tersebut, turut hadir Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso, Subagja, Erry Yudistira Ramadhan, Anton Octavianto, Ana Susanti dan Abdul Wahid Wadinih. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top